SAMPIT, KaltengEkspres.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) mulai menggodok rancangan peraturan daerah (Raperda) produk unggulan daerah.
Dasar pengajuan raperda inisiatif ini, antara lain produk unggulan adalah produk yang berpotensi dikembangkan di suatu wilayah dengan memanfaatkan sumber daya alam dan sumber daya manusia lokal.
“Produk ini berorientasi pasar sehingga mampu lebih kompetitif menghadapi persaingan global,” kata Ketua Bapemperda DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, Selasa (10/5).
Handoyo menjelaskan, bahwa Kementerian Koperasi dan UMKM dalam kajian pengembangan wilayah berbasis agribisnis memaparkan produk unggulan hasil usaha masyarakat pedesaan dengan kriteria mampu berdaya saing tinggi di pasaran karena memiliki keunikan dan ciri spesifik, kualitas bagus dan harga murah.
“Produk unggulan harus memanfaatkan potensi sumber daya yang potensial dapat dikembangkan, mempunyai nilai tambah tinggi bagi masyarakat perdesaan,”ujarnya.
Di sisi lain dia juga mendorong pemerintah kabupaten mendapatkan hak paten setiap produk unggulan daerah agar bisa dilestarikan dan dikembangkan.
“Kita patenkan supaya produk unggulan Kotim ini tidak hilang. Itu yang kemudian kita dorong dikembangkan masyarakat dan dibina oleh pemerintah daerah,”ujarnya.
Saat ini lanjut dia, banyak produk unggulan daerah yang bisa dikembangkan dan terus dipromosikan, di antaranya beras siam epang, durian lokal, kanas gantang, kelapa dalam, ikan jelawat dan lainnya.
Sebagian dari komoditas tersebut sudah ada yang dipatenkan, namun ada juga yang belum dipatenkan. Untuk itulah pihaknya mendorong agar produk unggulan daerah tersebut dipatenkan.
“Langkah mematenkan produk unggulan daerah diharapkan membawa dampak positif untuk pelestarian dan pengembangan produk,”tandasnya. (ahm)