NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Lamandau menggelar zoom meeting (pertemuan daring) dengan Kemenag Kalimantan Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, Kemenag membahas berita bohong yang ramai beredar di tengah masyarakat terkait dana haji yang digunakan untuk membangun Ibu Kota Negera (IKN)
“Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks,” jelas Kepala Kemenag Kabupaten Lamandau, Subehan usai mengikuti zoom meeting di Nanga Bulik, Selasa (17/5/2022).
Dikatakan Subehan, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag.
“Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji,” jelasnya.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp 103 triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” imbuh dia.
Atas dasar itu, Kemenag sekarang sudah tidak mempunyai tupoksi untuk mengelola, apalagi mengembangkan dana haji dalam bentuk apapun.
“Saya kira masyarakat sudah semakin cerdas, sudah bisa mengetahui info atau berita semacam ini tidak benar dan fitnah,” pungkasnya.(el/)