Home / Daerah / Lamandau

Selasa, 10 Mei 2022 - 22:48 WIB

95 CPNS di Kabupaten Lamandau Teken Perjanjian Kerja

PERJANJIAN - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyaksikan prosesi pendatanganan perjanjian kerja dan penyerahan secara simbolis keputusan pengangkatan CPNS. (Adzzikra El Varsha)

PERJANJIAN - Bupati Lamandau Hendra Lesmana menyaksikan prosesi pendatanganan perjanjian kerja dan penyerahan secara simbolis keputusan pengangkatan CPNS. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Sebanyak 95 orang Calon Pegawai Negeri Sipil CPNS di lingkungan Pemkab Lamandau resmi diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemkab Lamandau.

Hal ini ditandai dengan acara penyerahan keputusan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lamandau, oleh Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, di aula kantor BKPSDM Lamandau, Selasa (10/5/2022).

Menurut Bupati, pengangkatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil seleksi yang telah dilaksanakan dilaksanakan sebelumnya. Dimana pemerintah telah melaksanakan perekrutan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) yang merupakan formasi tahun 2021 lalu.

Baca Juga :  Perbanyak Program Pemberdayaan Masyarakat

Bupati menjelaskan, sebagaimana kita ketahui, bahwa seluruh rangkaian tahapan proses seleksi CASN baik seleksi CPNS maupun, sepenuhnya telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan prinsip transparan, efektif, efisien, terpercaya dan terintegrasi.

“Sesaat tadi, secara bersama telah kita saksikan prosesi pendatanganan perjanjian kerja dan penyerahan secara simbolis keputusan pengangkatan CPNS dan di lingkungan Pemkab Lamandau tahun 2021,” ujar Bupati Lamandau H Hendra Lesmana.

Adapun CPNS formasi tahun 2021 yang telah ditetapkan keputusan pengangkatannya yakni berjumlah 93 orang, dengan rincian tenaga teknis sebanyak 57 orang dan jabatan kesehatan sebanyak 36 orang.

Baca Juga :  DPRD Seruyan Minta Pengelolaan Potensi Wisata Lebih Maksimal

Selanjutnya, PPPK formasi tahun 2021 yang merupakan hasil seleksi tahap I dan tahap II yang telah ditetapkan keputusan pengangkatannya berjumlah sebanyak 21 orang, dan seluruh PPPK merupakan jabatan fungsional guru.

Bupati berpesan kepada para PNS yang telah menerima surat keputusan pengangkatan agar senantiasa menjaga aman yang telah diberikan sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Menjadi seorang SN adalah mutlak pilihan yang sudah saudara buat beserta dengan seluruh konsekuensinya mulai saat ini secara resmi saudara sudah diikat dengan ketentuan yang berlaku terkait dengan kode etik disiplin serta kewajiban-kewajiban dalam menjalankan tugas sebagai abdi negara,” pungkasnya.(el/*)

Share :

Baca Juga

Kotim

Pembangunan Prasasti TMMD 109 Kodim 1015/Spt Tinggal Finishing

Kotim

Belasan Murid SD Keracunan Massal Usai Menyantap Kue Ulang Tahun

Seruyan

Pemkab Seruyan Gelar Working Group Sertifikasi Yurisdiksi

Kotim

Kelotok Bermuatan 3 Orang Terbalik, Satu Orang Hilang

Barito

Dandim Buntok Salut Atas Hasil Kerja Satgas TMMD

Pulang Pisau

Bupati Tegaskan Penerapan New Normal di Pulang Pisau Bertahap

Kobar

Anak Durhaka, Tega Aniaya Ibu Kandung 

Katingan

Pastikan Situasi Aman, Kabag Ops Polres Katingan Cek Pengaman KPU dan Banwaslu