KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Darwandie menyebutkan, masalah inventaris lahan antara masyarakat Desa Jangkang yang menuntut pembebasan lahan kepada PT Pasifik Coll Mining (PCM) bukan hanya tapal batas saja, melainkan juga terkait aspek legal kepemilikan.
“Hari ini ternyata PT.PCM ini tidak hadir, dengan alasan karena mereka sudah hadir dalam rapat sebelumnya di Pemda. kemudian manajemen tidak berada di tempat. Dan berjanji Minggu kedua bulan April akan menjadi undangan rapat dari DPRD kapuas,itu alasan klasik mereka,”kata Darwandie usai RDP, Senin (4/4/2022).
Saat pemekaran wilayah di tahun 2010 itu, Kecamatan Pasak Talawang di-definitifkan. Kemudian Kecamatan Kapuas Tengah yang menjadi kecamatan induk waktu itu, terjadi perubahan tapal batas wilayah.
“Historisnya wilayah yang diperebutkan ini, adalah wilayah Desa Jangkang dan Desa Barunang dan Tumbang Nusa, menurut historis dalam hal ini,”ujarnya.
“Kami berharap, persoalan ini tidak merombak ke tapal batas, tapi agar dikompromikan dengan sekian rupa agar mendapatkan titik terang dengan solusi yang baik,”tambahnya.
Menurutnya, ada kekeliruan yang dilakukan pihak pemerintah kecamatan. Karena saat itu PT PCM mengajak mereka untuk berkompromi terkait dengan aktivitas perusahaan. Pembebasan lahan seluas 320 hektar, tanpa mengundang dari kecamatan Pasak Talawang. Padahal wilayah itu di ketahui ada kepemilikan wilayah Desa Jangkang Kecamatan Pasak Talawang.
Kemudian, tim verifikasi melakukan inventarisir. Hal itu pun sepihak dari kecamatan dengan komposisi yang minim. Seharusnya melibatkan pemerintah desa dan tokoh-tokoh masyarakat di desa yang mengetahui lahan itu.
“karena itu, dalam rapat tadi merekomendasikan untuk mengundang PT PCM dalam Minggu kedua bulan April,”ujarnya. (yan0