Home / DPRD Kotim

Rabu, 27 April 2022 - 08:51 WIB

Tindaklanjuti SE Dirjen Perkebunan RI

Anggota DPRD Kotim, Paisal Darmasing.

Anggota DPRD Kotim, Paisal Darmasing.

SAMPIT, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kotim, Paisal Darmasing mengingatkan kepada pemerintah daerah agar menindaklanjuti surat edaran dari Direktorat Jendral Perkebunan Kementrian Pertanian yang berkaitan dengan harga tandan buah segar. Pasalnya, belakangan terakir harga TBS anjlok di pabrik kelapa sawit.

“Kami mendesak agar Pemkab Kotim dalam hal ini Bupati Kotim segera menindaklanjuti edaran dari Dirjen Perkebunan mengenai  harga kelapa sawit masyarakat, karena saat ini tiba- tiba anjlok harganya ditingkat petani,”ungkap Paisal, Rabu (27/4/2022).

Dalam Surat edaran yang diterbitkan Senin 25 April 2022 ini ada tiga poin penting yang ditekan oleh Dirjen tersebut.

Baca Juga :  Dewan Minta Kepolisian Usut Kematian Security PT SMP

Pertama, berdasarkan laporan dari beberapa Dinas yang membidangi perkebunan petani kelapa sawit (Asosiasi petani sawit) serta petugas penilai usaha perkebunan (PUP) dari berbagai provinsi ada penurunan harga sepihak sebesar Rp 300-Rp 1.400/Kg.

Point kedua diterangkan minyak mentah atau Crude Palm Oil (CPO) tidak termasuk ke dalam produk sawit yang dilarang ekspor.

Pelarangan ekspor hanya diterapkan kepada RBD Olein (tiga pos tarif) (a) 1511.90.36 (RBD Palm Olein dalam kemasan berat bersih tidak melebihi 25kg. (b) 1511.90.37 (lain-lain, dengan nilai lodine 55 atau lebih tetapi kurang dari 60) dan (c) 1511.90.38 (lain-lain).

Baca Juga :  Ketua DPRD Ajak Masyarakat Jangan Buang Sampah Sembarangan

Poin ketiga dalam upaya mencegah penurunan harga TBS secara sepihak oleh pabrik sawit, maka Gubernur wilayahnya sebagai sentra sawit diharapkan adanya pengawasan.

Kemudian, Gubernur agar segera mengirimkan surat edaran kepada para Bupati/Walikota sentra sawit agar perusahaan sawit di wilayahnya untuk tidak menetapkan harga beli TBS pekebun secara sepihak (diluar harga beli yang ditetapkan oleh Tim Penetapan Harga TBS Tingkat Provinsi).

Selain itu  memberikan peringatan atau sanksi kepada perusahaan/PKS yang melanggar ketentuan Permentan 01 tahun 2018. (ahm)

Share :

Baca Juga

DPRD Kotim

Belum Selesai Dikerjakan, Jalan Seranau Tenggelam Direndam Banjir

DPRD Kotim

Pengawasan Terhadap Kapal Penumpang Perlu Diperketat

DPRD Kotim

Waspadai Potensi Kebakaran Pasca Lebaran

DPRD Kotim

Dewan Soroti Kerusakan Ruas Jalan Pemukiman Warga

DPRD Kotim

Warga Pal 12 Minta Kejelasan Status Kepemilikan Tanah

DPRD Kotim

Dewan Bantah Tudingan Bupati Kotim

DPRD Kotim

Dewan Minta Truk Bongkar Muat Melebihi Kapasitas Dievaluasi Masuk Kota

DPRD Kotim

Perda Perkebunan Kotim Dinilai Mandul