KASONGAN, KaltengEkspres.com– Seorang pria berinisial YU (39) dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Katingan. Ia ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya sendiri yang masih berusia dibawa umur sebut saja Bunga nama samaran (14). Perbuatan bejat ini dilakukan pelaku di kediamannya di Desa Handiwung, Kecamatan Tasik Payauwan, Kabupaten Katingan, Minggu (17/4/2022) lalu, sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Katingan AKBP Paulus Sonny Bhakti Wibowo saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Polres Katingan Iptu Adhy Heriyanto mengatakan, perbuatan bejat ini dilakukan pelaku sebanyak 3 kali terhadap korban.
Terbongkar saat korban menghubungi tantenya minta jemput karena merasa ketakutan tinggal bersama ayahnya di rumah mereka pada Minggu (17/4/2022) sekira pukul 03.00 WIB.
Ketika dijemput tantenya ini, korban menceritakan bahwa dirinya selama ini telah disetubuhi oleh ayah kandungnya tersebut sebanyak tiga kali. Mengetahui kejadian ini, tente korban tersebut kemudian memberitahu neneknya. Oleh neneknya, kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek setempat.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota Polsek Tasik Payauwan langsung mengamankan pelaku, kemudian melimpahkan kasusnya ke Mapolres Katingan.
“Dari pengakuan pelaku saat menjalani pemeriksaan menyetubuhi korban sebanyak 3 kali. Kejadian pertama pada Selasa tanggal 12 April 2022 sekira pukul 23.00 wib, saat itu pelaku langsung menggagahi korban pada saat korban sedang tidur. Kemudian kejadian yang kedua pada hari Kamis tanggal 14 April 2022 sekira pukul 23.30 Wib, saat pelaku pulang dari tempat karaoke dalam keadaan mabuk dan langsung kembali menyetubuhi korban. Korban saat itu sempat melakukan perlawanan namun tidak berhasil karena tubuh korban langsung di tindih oleh pelaku,”ungkapnya.
Setelah pelaku menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila menceritakan peristiwa tersebut korban akan di pukul oleh pelaku, kemudian peristiwa yang ketiga terjadi pada Minggu tanggal 17 April 2022. Berawal saat korban diancam oleh pelaku apabila menceritakan peristiwa tersebut maka korban akan dipukul.
“Dari kasus ini kita mengamankan barang bukti satu lembar baju outer warna coklat dan satu lembar celana panjang warna coklat motif Bunga, satu lembar tank top warna hitam dan satu lembar pakaian dalam warna hitam,”ujarnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (MI)