Perusahaan Wajib Bayar THR

Plt Kepala Disnakertrans Pulang Pisau, Satria During.

PULANG PISAU, KaltengEkpres.com – Meskipun pandemi covid-19 masih berlangsung, perusahaan khususnya yang ada di Kabupaten Pulang Pisau tetap wajib membayar Tunjangan Hari Raya (THR). Hal itu ditegaskan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Pulang Pisau, Satria During.

Ia menyebutkan, pembayaran THR adalah kewajiban bagi setiap perusahaan. Minimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri.

“Masalah THR ini sudah diatur dalam undang-undang dan kewajiban bagi setiap perusahaan,” sebut During, Rabu, 27 April 2022.

Ia menambahkan, untuk besaran THR yang diterima oleh setiap karyawan juga sudah diatur dalam undang-undang. During mengingatkan, meskipun pandemi covid-19, besaran THR yang diterima tetap harus dibayar penuh.

<

“Artinya jangan dikurangi. Pembayarannya harus tetap penuh yang diterima meski dalam keadaan pandemi covid-19,” ujar dia.

During menuturkan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan hak karyawannya berupa THR, maka sanksinya juga telah diatur. Dirinya menilai perusahaan juga tentu sudah tahu masalah aturan THR ini.

“Sehingga dirinya mengimbau agar perusahaan patuh dan taat terhadap aturan,” tutup During. (dar)

<

Berita Terkait