Home / Daerah / Hukum Kriminal / Lamandau

Senin, 4 April 2022 - 16:24 WIB

Penyelundup 4 Kilogram Sabu Diringkus

BARANG BUKTI - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menunjukkan barang bukti 4 kilogram Narkotika jenis sabu. (Adzzikra El Varsha)

BARANG BUKTI - Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo menunjukkan barang bukti 4 kilogram Narkotika jenis sabu. (Adzzikra El Varsha)

Sabu Senilai Rp 6 Miliar Diamankan Polres Lamandau

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu. Tak tanggung-tanggung, bahkan barang bukti yang berhasil diamankan beratnya mencapai 4 kg lebih.

Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya kendaraan roda 4 yang diduga membawa Narkotika dari Kalimantan Barat menuju ke Kalimantan Tengah melintas melalui Kabupaten Lamandau.

“Berbekal dari informasi tersebut, tim kita melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (2/4) lalu berhasil mengamankan 3 orang yakni AP (36), VJ (37) dan NK (35) yang ketika dilakukan pemeriksaan petugas menemukan barang haram tersebut,” terang Kapolres di Aula Satreskrim, Senin (4/4/2022).

Baca Juga :  IRT Tertangkap Basah Mencuri di Warung Sembako

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik, barang haram senilai Rp 6 Miliar (Rp 750 Juta Perkilo) itu mereka beli dari Kalimantan Barat dan akan diedarkan di Wilayah Kalimantan Selatan melalui jalur Kalimantan Tengah.

“Tersangka juga mengaku sudah dua kali ini melakukan penyelundupan narkotika jenis sabu. Sebelumnya, tersangka mengaku sudah menyelundupkan 2 kg sabu. Dan yang kedua kemarin mereka kembali membawa 4 kg sabu, namun berhasil kita amankan,” terangnya.

Baca Juga :  Tumpas KKB, TNI Kerahkan Pasukan Elite

Dari ketiga tersangka yang berhasil diamankan, lebih jauh dijelaskan Kapolres, dua orang diantaranya adalah pasangan suami istri, dimana sang suami merupakan residivis kasus serupa.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun,” tandasnya.(el/*)

Share :

Baca Juga

Lamandau

Dewan dan Pemkab Lamandau Setujui RAPBD 2022

Katingan

KONI Katingan Salurkan 1.028 Paket Sembako kepada Warga

Kotim

Satgas TMMD Sudah Selesai Membangun Musala Al Hidayah

Katingan

Dukung Pembangunan Balai Desa Berbentuk Panggung

Kobar

Diterpa Angin, Pohon di Jalan HM Rafi’i Tumbang

Kobar

Padam 12 Jam, Petugas PLN Nyaris Diamuk Warga

Hukum Kriminal

Ditsamapta Polda Kalteng Bagikan Ratusan Paket Sembako

Kotim

Mantap! di Kegiatan TMMD, TNI Bersama Masyarakat Ngaji Bareng