Pengelolaan Arsip Daerah Wajib Ditata

KELOLA – Sejumlah pegawai Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Lamandau tengah menuyusun arsip daerah sesuai jenis dan klasifikasinya. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Dalam penggunaan arsip yang dinamis, menata arsip serta penggunaan kode klasifikasi arsip dan tata naskah yang benar wajib dilakukan.

Kepala Bidang Pembinaan dan Pengawasan Kearsipan DPAD Lamandau, Literli Enteng menyampaikan, penataan arsip bertujuan untuk mengetahui jenis-jenis arsip dinamis dan statis menurut klasifikasinya.

Tertatanya ruang kearsipan yang representatif, lanjut dia, untuk menyimpan arsip dinamis dan statis daerah, dapat terjaganya keutuhan, kelengkapan dan nilai guna arsip dinamis dan statis supaya terawat dengan baik.

“Manfaatnya, arsip dapat terpelihara, ditata dengan rapi dan teratur sesuai dengan klasifikasinya,” kata dia  di Nanga Bulik, Jumat (22/4/2022).

Selain itu, arsip dapat dijaga keutuhan, kelengkapan dan terhindar dari kerusakan, arsip dapat ditemukan dengan mudah apabila sewaktu-waktu diperlukan, arsip dinamis dan statis dapat dirawat dan dilestarikan sepanjang zaman.

Untuk mendukung pengelolaan arsip dinamis yang efektif dan efisien, kata dia, pencipta arsip tentunya harus memperhatikan dan melakukan beberapa hal penting.

“Diantaranya membuat tata naskah dinas, klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip serta sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip,” sebut Literli.

Pihaknya berharap kepada seluruh OPD untuk dapat bersama-sama menyatukan komitmen supaya bisa menjadikan perpustakaan sebagai sebuah pusat informasi.

“Komitmen kita untuk mengawal terwujudnya pengelolaan arsip yang baik tidak bisa ditawar lagi,” imbuhnya.(el/*)

Berita Terkait