KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kapuas meringkus seorang pemuda berinisial MW (23) warga Kelurahan Selat Tengah.
Ia ditangkap karena kedapatan mengedar sabu yang beroperasi di depan Kantor BRI unit Tambun Bungai Jalan Tambun Bungai Kel. Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas. Rabu (27/4/2022) sekira pukul 18.00 WIB.
Dari tangan MW, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 paket sabu dengan berat brutto 0,93 gram.
Kasat Narkoba Iptu Subandi mengatakan, penangkapan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku akan melakukan transaksi sabu. Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan menyergap pelaku yang saat itu hendak bertransaksi di epan Kantor BRI Unit Tambun Bungai.
“Ketika kita lakukan penggeledahan ditemukan dari tangan pelaku barang bukti dua paket sabu. Setelah itu pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas,”ungkap Subandi, Kamis (28/4).
Atas perbuatannya ini pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (yan/hm)