PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Per tanggal 1 April 2022 lalu, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, sehingga saat ini PPN tidak lagi sebesar 10% melainkan sebesar 11%.
Menanggapi kebijakan tersebut Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan kebijakan yang diambil ini kurang tepat. Mengingat saat ini perekonomian masyarakat masih belum stabil akibat pandemi Covid-19 yang melanda.
“Dimasa pemulihan ekonomi seperti saat ini, kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 11% dinilai sangat tidak tepat. Kenaikan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup besar, misalnya kenaikan harga bahan pokok,” ujarnya, Senin (4/4).
Wahid Yusuf mendorong agar pemerintah dapat mengkaji ulang dan mengevaluasi lebih dalam lagi tentang kenaikan pajak 1 persen dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat saat ini.
“Pada dasarnya saya setuju kebijakan kenaikan PPN, hanya saja waktunya yang tidak tepat. Saat ini saja harga minyak goreng dan BBM sudah mengalami kenaikan, dan tidak menutup kemungkinan juga bahan pokok pun akan mengalami kenaikan,”tandasnya. (via)