Home / DPRD Kota

Senin, 4 April 2022 - 18:43 WIB

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kenaikan PPN

Wakil Ketua DPDD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf.

Wakil Ketua DPDD Kota Palangka Raya Wahid Yusuf.

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Per tanggal 1 April 2022 lalu, pemerintah telah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 1 persen, sehingga saat ini PPN tidak lagi sebesar 10% melainkan sebesar 11%.

Menanggapi kebijakan tersebut Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya, Wahid Yusuf mengatakan kebijakan yang diambil ini kurang tepat. Mengingat saat ini perekonomian masyarakat masih belum stabil akibat pandemi Covid-19 yang melanda.

Baca Juga :  Wisata Kereng Bangkirai Perlu Ditunjang Infrastruktur Memadai 

“Dimasa pemulihan ekonomi seperti saat ini, kebijakan untuk menaikkan PPN menjadi 11% dinilai sangat tidak tepat. Kenaikan ini tentunya akan memberikan dampak yang cukup besar, misalnya kenaikan harga bahan pokok,” ujarnya, Senin (4/4).

Wahid Yusuf mendorong agar pemerintah dapat mengkaji ulang dan mengevaluasi lebih dalam lagi tentang kenaikan pajak 1 persen dengan melihat situasi dan kondisi masyarakat saat ini.

Baca Juga :  Perlu Gerak Cepat Sosialisasi Penanganan Stunting

“Pada dasarnya saya setuju kebijakan kenaikan PPN, hanya saja waktunya yang tidak tepat. Saat ini saja harga minyak goreng dan BBM sudah mengalami kenaikan, dan tidak menutup kemungkinan juga bahan pokok pun akan mengalami kenaikan,”tandasnya. (via)

Share :

Baca Juga

DPRD Kota

Praktik Ilegal Fishing Harus Dibasmi

DPRD Kota

Wakil Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sebut Tidak Ada Pungli dan Masalah Sudah Selesai

DPRD Kota

Dewan Dukung Layanan Telemedisin

DPRD Kota

Serap Aspirasi Warga, Dewan Reses di Kelurahan Langkai

DPRD Kota

Dewan Sampaikan Sejumlah Rekomendasi

DPRD Kota

DPRD Kota Dorong Pemko Realisasikan Program AUTS Bagi Peternak

DPRD Kota

HKP 2023, Momen Perkuat Persatuan

DPRD Kota

Pelaku Usaha Diminta Patuhi Aturan Jam Beroperasi