NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).
Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Septi Ariando dan Tersangka Herman atas perkara penganiayaan tehadap korban MA.
“Berdasarkan keadilan restoratif, perkara kedua tersangka disetujui,” terang Wakil Kejati Kalteng Siswanto usai kegiatan Briefing Inspeksi Umum Pengawasan Kejati Kalteng di Kejari Lamandau.
Dia menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.
“Antara korban dan tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan,” bebernya.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, terang Siswanto, adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.
Sementara, Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, dalam mewujudkan Restorative Justice ini tidaklah mudah, karena ada banyak tahapan yang harus dilalui.
“Diantaranya proses pengajuan harus melewati Kejaksaan Tinggi bahkan hingga tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Pihaknya, imbuh Kajari, mengaku bersyukur pihak Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
“Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Septi Ariando dan Herman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat KUHPidana, dihentikan melalui program keadilan restoratif,” tandas Kajari.(el/*)