Home / Daerah / Lamandau

Senin, 25 April 2022 - 14:52 WIB

Kejati Apresiasi Penerapan Keadilan Restoratif

BRIEFING - Kejati Kalteng menggelar Briefing Inspeksi Umum Pengawasan di Kejari Lamandau. (Adzzikra El Varsha)

BRIEFING - Kejati Kalteng menggelar Briefing Inspeksi Umum Pengawasan di Kejari Lamandau. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Septi Ariando dan Tersangka Herman atas perkara penganiayaan tehadap korban MA.

“Berdasarkan keadilan restoratif, perkara kedua tersangka disetujui,” terang Wakil Kejati Kalteng Siswanto usai kegiatan Briefing Inspeksi Umum Pengawasan Kejati Kalteng di Kejari Lamandau.

Baca Juga :  Bupati Serahkan Alat dan Bibit Pertanian

Dia menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.

“Antara korban dan tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan,” bebernya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, terang Siswanto, adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.

Sementara, Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, dalam mewujudkan Restorative Justice ini tidaklah mudah, karena ada banyak tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga :  Kadinkes Lamandau : Pentingnya Pemberian Obat Cacing untuk Cegah Stunting

“Diantaranya proses pengajuan harus melewati Kejaksaan Tinggi bahkan hingga tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pihaknya, imbuh Kajari, mengaku bersyukur pihak Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Septi Ariando dan Herman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat KUHPidana, dihentikan melalui program keadilan restoratif,” tandas Kajari.(el/*)

Share :

Baca Juga

Kapuas

18 Hari Kabur, Tahanan Kasus Penganiayaan Berhasil Dibekuk

Kotim

Usut Kasus Tewasnya Nur Fitri, Satreskrim Polres Kotim Olah TKP Ulang

Kobar

Stok Masker Berkurang, Harga Jual Naik Capai Rp 10 Ribu Perlembar

Kobar

Pelaku Penggelapan dan Penadah Sepeda Motor Diringkus Polisi

Daerah

72 Calon Paskibraka Mulai Jalani Pemusatan Latihan

Barito

Mantap! Warga  Dapat Pelayanan KB Gratis  Dari Satgas TMMD Kodim 1012/BTK

Kobar

Terganjal RTRW, Warga Pesisir Kesulitan Legalitas Aset 

Seruyan

Bupati Seruyan Ajak Generasi Milenial Perangi Hoax