Home / Daerah / Lamandau

Senin, 25 April 2022 - 14:52 WIB

Kejati Apresiasi Penerapan Keadilan Restoratif

BRIEFING - Kejati Kalteng menggelar Briefing Inspeksi Umum Pengawasan di Kejari Lamandau. (Adzzikra El Varsha)

BRIEFING - Kejati Kalteng menggelar Briefing Inspeksi Umum Pengawasan di Kejari Lamandau. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah, mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau yang telah aktif menjadi fasilitator terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice).

Apresiasi diberikan atas penghentian penuntutan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka Septi Ariando dan Tersangka Herman atas perkara penganiayaan tehadap korban MA.

“Berdasarkan keadilan restoratif, perkara kedua tersangka disetujui,” terang Wakil Kejati Kalteng Siswanto usai kegiatan Briefing Inspeksi Umum Pengawasan Kejati Kalteng di Kejari Lamandau.

Baca Juga :  Mencari Ikan, Nelayan Pematang Limau Temukan Mayat Mengapung

Dia menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana atau belum pernah dihukum.

“Antara korban dan tersangka sudah berdamai dan saling memaafkan,” bebernya.

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, terang Siswanto, adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Jaksa Agung RI.

Sementara, Kajari Lamandau Agus Widodo mengatakan, dalam mewujudkan Restorative Justice ini tidaklah mudah, karena ada banyak tahapan yang harus dilalui.

Baca Juga :  Satgas TMMD Kodim 1017 Lamandau Ikuti Ritual Adat

“Diantaranya proses pengajuan harus melewati Kejaksaan Tinggi bahkan hingga tingkat Kejaksaan Agung,” ujarnya.

Pihaknya, imbuh Kajari, mengaku bersyukur pihak Jampidum (Jaksa Muda Pidana Umum) Kejaksaan Agung RI menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Perkara Tindak Pidana atas nama Tersangka Septi Ariando dan Herman yang disangkakan melanggar Pasal 351 Jo Pasal 55 Ayat KUHPidana, dihentikan melalui program keadilan restoratif,” tandas Kajari.(el/*)

Share :

Baca Juga

Seruyan

493 Peserta CPNS Seruyan Ikut Tes SKB

Lamandau

Puluhan Personel Polres Lamandau Rapid Test Massal
Murung Raya Fun Run 3 KM Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna

Daerah

Murung Raya Fun Run 3 KM Meriahkan Bulan Bakti Karang Taruna

Lamandau

18 Jamaah Calon Haji Lamandau Dipastikan Batal Berangkat

Daerah

Bawa 1 Ons Sabu, 2 Tersangka Terancam Hukuman Mati

Barito

Puskesmas Unsum Dukung Kegiatan TMMD 109 Kodim 1012/BTK

Katingan

Kadisporbudpar Katingan Dilaporkan ke PolisiĀ 

Daerah

Dishub Survei dan Inventarisasi Perlengkapan Jalan