Jual Sabu, IRT di Kapuas Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolres Kapuas.

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com– Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial IK (38), tak berkutik saat diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kapuas. Ia ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu di rumahnya di desa Kota Baru Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas, Senin (4/4/2022) sekira pukul 11.00 WIB.

Dari tanganya polisi mengamankan barang bukti 14 paket sabu dengan berat 8,25 gram dan timbangan digital.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono, S.I.K melalui Kasatresnarkoba Polres Kapuas Iptu Subandi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pihaknya menerima informasi dari masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar sabu di kediamannya.

Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku yang saat itu berada di rumahnya.

Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 14 paket sabu siap edar da satu timbangan digital. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Kapuas.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (yan/hm)

Berita Terkait