PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Mendekati lebaran Idul Fitri 1443 H, aksi pencurian buah kelapa sawit semakin marak. Salah satunya yang terjadi di kebun kelapa sawit di Block 10 Afdeling EO Kebun PT. GSYM Kelurahan Pangkut Kecamatan Aruta Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).
Satu orang berhasil ditangkap saat sedang beraksi. Pelaku berinisial SR (41), tertangkap basah oleh petugas keamanan perusahaan ketika beraksi, Selasa 26 April 2022 sekitar pukul 06.00 Wib.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara Ipda Agung Sugiharto mengungkapkan, pencurian sawit ini sempat berkurang. Namun, seiring dengan semakin dekatnya lebaran Idul Fitri 1443 H, aksi pencurian sawit mulai marak terjadi.
Kapolsek menjelaskan, pelaku yang tertangkap basah kali ini warga Dusun Panopat Kelurahan Pangkut Rt 003 Kecamatan Arut Utara (Aruta) Kabupaten Kobar. Dari tangannya diamankan sejumlah barang bukti.
“Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Aruta. Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang curat dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,”tandasnya. (yr)