PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menyerahkan keputusan Wali Kota Palangka Raya tentang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan penandatanganan perjanjian kerja PPPK guru tahap I dan II tahun anggaran 2021 di aula rumah jabatan Wali Kota Palangka Raya, Selasa (19/4/2022).
Adapun sebanyak 93 orang PPPK guru formasi tahun 2021 diangkat secara resmi menjadi bagian Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palangka Raya dengan rincian 43 orang PPPK guru tahap I dan 50 orang PPPK guru tahap II.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengucapkan selamat bergabung bergabung kepada seluruh PPPK yang hari ini secara resmi menjadi bagian ASN Pemerintah Kota Palangka Raya dan berpesan agar semua PPPK yang diangkat hari ini harus memahami peran dan fungsi ASN sebagai pelayan masyarakat.
“Perlu diingat kepada saudara yang mendaftar formasi PPPK dan memilih unit kerja artinya siap mengabdi dan melaksanakan tugas dengan baik sesuai dengan tempat yang dipilih.” Ucapnya
Fairid Naparin menambahkan bagi PPPK yang ditempatkan pada unit kerja terpencil agar tidak menjadikan pekerjaan sebagai beban tetapi pelayanan dan amanah yang harus dikerjakan secara ikhlas
“Pada kesempatan yang baik ini perlu disampaikan bahwa PPPK wajib memenuhi target kinerja yang telah ditetapkan dan memperoleh gajih dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang -undangan serta harus menunjukan hasil penilaian kinerja baik untuk mendapatkan penghargaan dan kesempatan pengembangan kompetensi.”tandasnya. (as/hm)