Divonis 7 Tahun Penjara, Budak Sabu Pasrah

SIDANG – Terdakwa Tamboi menjalani sidang secara daring. Pengedar sabu antar wilayah itu dihukum 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar Subsidair 4 bulan kurungan penjara. (Adzzikra El Varsha)

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Seorang budak sabu, Tamboi, Warga Ketapang, Kalimantan Barat hanya bisa pasrah setelah mendengar vonis hakim dengan hukuman 7 tahun penjara. Tidak cukup dengan hukuman penjara saja, Ia masih harus membayar denda sebesar Rp 1 Miliar, subsidair empat bulan penjara.

“Semoga putusan ini membuat saudara terdakwa jera dan tidak mengulangi perbuatan ini lagi. Saudara bisa menerima putusan ini atau jika tidak terima bisa melakukan banding,” ungkap ketua majelis hakim Asterika. Selasa (27/4/2022) sore.

Vonis hakim ini lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut terdakwa agar dihukum 6 tahun penjara. Jaksa penuntut umum (JPU), Saefi Wirawan Orient dan Novryantino Jati Vahlevi menyatakan pikir- pikir atas vonis hakim tersebut.

Diungkap dalam sidang, Tamboi tertangkap jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada Minggu 9/1/2022 Malam, di Jalan Lintas Trans Kalimantan KM 14 (Desa Kujan) Kecamatan Bulik saat hendak mengantar sabu yang dipesan oleh Randi.

<

Tamboi ditangkap saat tengah menunggu Randi. “Saya langsung digeledah dan dibawa ke kantor polisi,” beber Tamboi saat menceritakan kronologi penangkapannya.

Tamboi mengaku mendapatkan 10 gram sabu dari salah satu temannya yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Barang haram tersebut dibelinya seharga Rp 9 Juta. Setelah mendapatkan sabu, ia bermaksud menjual kembali kepada Randi.

Sementara, Petugas Satresnarkoba Polres Lamandau, Eko Prasetyo saat memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim membenarkan keterangan Tamboi tersebut. Ia menambahkan, sebelum dibawa ke Mapolres Lamandau, Polisi menemukan 4 bungkus plastik klip ukuran kecil yang diduga narkotika jenis sabu.

“Disimpan di dalam kotak rokok, kami menemukannya saat melakukan penggeledahan badan,” bebernya.

<

Terdakwa diduga sebagai salah satu jaringan pengedar sabu antar wilayah (Kalteng-Kalbar). Atas perbuatannya tersebut, Majelis Hakim menyakini jika terdakwa telah melanggar Pasal 112 Ayat (2) Undang–undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dan menjatuhi vonis 7 tahun penjara serta denda Rp 1 Miliar Subsidair 4 bulan kurungan penjara.(el/*)

Berita Terkait