KUALA PEMBUANG, KaltengEkspres.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seruyan Rudi Hartono, meminta agar seluruh perusahaan yang ada di kabupaten setempat bisa tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya atau mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para karyawan.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Menurutnya, pada surat edaran tersebut juga berbunyi bahwa THR wajib diberikan kepada pekerja paling lama atau maksimal H-7 sebelum hari raya keagamaan.
“Kalau untuk THR itu memang seharusnya itu supaya bisa digunakan oleh karyawan di perusahaan, seharusnya perusahaan juga harus tepat waktu maksimal H-7,” katanya.
Hal ini lanjut dia, harus dipenuhi oleh pihak perusahaan kepada karyawan atau pekerjanya, karena hal itu salah satu mereka bisa menggunakan dengan adanya THR tersebut.
“Kemudian juga kan di momen liburan mereka di H-7 ini tentunya mereka juga bisa bersiap-siap membawa keluarganya, karena mengingat juga hari libur kita kan juga saya lihat tidak begitu panjang. Apalagi di perusahaan, mungkin mereka pekerja juga diberikan beberapa syarat oleh pihak perusahaan,” tandasnya (dri)