NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Dalam rangka penyelesaian konflik tenurial dan konflik pemanfaatan sumber daya kawasan dalam kawasan hutan, sisa hasil manfaat (SHM) diserahkan kepada masyarakat setempat.
Setelah melalui berbagai tahapan, Pemerintah Kabupaten Lamandau mengadakan penyaluran sisa hasil manfaat (SHM) dari lokasi usulan hutan kemasyarakatan tersebut kepada kepada sejumlah masyarakat desa.
“Kami telah menyerahkan SHM kepada masyarakat melalui Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Sepakat Bahaum Bakuba,” ungkap Bupati Lamandau Hendra Lesmana, Kamis (28/4/2022).
Acara penyerahan SHM kepada Desa Bukit Indah, Desa Bunut dan Kelurahan Nanga Bulik, dilaksanakan di Gedung Pertemuan Umum (GPU) Lantang Torang, Nanga Bulik.
Bupati mengatakan, SHM hutan kemasyarakatan yang diserahkan tersebut merupakan solusi terbaik atas konflik tenurial yang terjadi serta didasari oleh aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Yang diserahkan hari ini merupakan jalan tengah yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) 23 dan PP 24,” sebutnya.
Dengan penyerahan SHM itu, Hendra berharap solusi yang telah ditetapkan itu Gapoktan dapat menerima manfaatnya swhingga bisa berkembang upaya-upaya lain, semisal peternakan yang diintegrasikan dengan sawit.
Diketahui, jumlah petani yang menerima manfaat sebanyak 696 Kepala Keluarga yang berasal dari sejumlah Poktan yang tergabung dalam Gapoktan Sepakat Bahaum Bakuba.
Sementara Poktan yang tergabung diantaranya, Poktan Hutan Sukses Bersatu, Poktan Hutan Berkah Bersatu, Poktan Hutan Cipta Kita Bersama, Poktan Hutan Batu Duyung, Poktan Hutan Batu Tundang dan Poktan Hutan Bukit Indah Farm.(el/*)