Home / Daerah / Hukum Kriminal / Lamandau

Minggu, 3 April 2022 - 19:54 WIB

Berduaan di Kamar Hotel, Dua Sejoli Diamankan Satpol PP

DIAMANKAN - Pasangan muda-mudi diamankan ke kantor Satpol PP setelah terjaring operasi pekat saat berdua dalam kamar hotel.

DIAMANKAN - Pasangan muda-mudi diamankan ke kantor Satpol PP setelah terjaring operasi pekat saat berdua dalam kamar hotel.

NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Dua sejoli tanpa ikatan pernikahan diamankan Satpol PP Kabupaten Lamandau lantaran kedapatan berduaan dalam Kamar hotel di Nanga Bulik. Mereka terjaring operasi pekat (penyakit masyarakat).

Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpoldam) Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey mengungkapkan, razia pekat yang digelar tersebut sesuai dengan instruksi Bupati setempat.

“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan hotel, losmen, penginapan dan Barak (kost) dalam Rangka pencegahan penyakit masyarakat di Kelurahan Nanga Bulik,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (3/4/2022).

Baca Juga :  Izin Dicabut, Puluhan Kardus Obat Diangkut Petugas Gabungan

Menindaklanjuti instruksi orang nomor satu di Kabupaten Lamandau, kata dia, pihaknya megeluarkan Surat Tugas bernomor 841.5/13/Satpoldam/III/2022, tertanggal 31 Maret 2022.

Dijelaskan Aprimeno, operasi dilakukan ke sejumlah lokasi. Mendapati ada pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam kamar hotel, pihaknya langsung membawa keduanya ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.

“Setelah dibina dan membuat surat pernyataan, mereka dikembalikan ke keluargannya yang menjemput ke kantor Satpol PP,” bebernya.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Petak Bahandang Disergap Polisi 

Ia menambahkan, selain memeriksa para tamu/pengunjung, jajaran Satpol PP Kabupaten Lamandau juga memberikan imbauan kepada semua pemilik hotel, losmen dan penginapan agar tidak menerima  tamu pasangan (pria dan wanita) bukan suami-istri yang sah.

“Kita imbau pemilik hotel/penginapan agar tidak menyewakan kamar sebagai tempat prostitusi dan atau dipergunakan untuk keperluan melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(el/*)

Share :

Baca Juga

Kotim

Satgas TMMD 1015 Sampit Sosialisasi Bahaya Karhutla

Barito

Kedapatan Miliki Sabu, Wanita Muda Diciduk Polisi

Pulang Pisau

Bermodal Miras, Pelaku Nekat Habisi Nyawa IRT

Kotim

Kadis Ketahanan Pangan Kotim Tutup Usia

Kobar

Bupati Salurkan Bantuan Sembako Bagi Warga Korban Banjir Mendawai

Barito

Warga Apresiasi Adanya TMMD di Desa Sibung

Barito

Ada Pasien Positif Covid-19, Mura dan Barut Masuk Zona Merah?

Kobar

Harga Cabai di Kobar Capai 160 Ribu Perkilo