NANGA BULIK, KaltengEkspres.com – Dua sejoli tanpa ikatan pernikahan diamankan Satpol PP Kabupaten Lamandau lantaran kedapatan berduaan dalam Kamar hotel di Nanga Bulik. Mereka terjaring operasi pekat (penyakit masyarakat).
Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Kasatpoldam) Kabupaten Lamandau, Aprimeno Sabdey mengungkapkan, razia pekat yang digelar tersebut sesuai dengan instruksi Bupati setempat.
“Kami melaksanakan kegiatan pengecekan hotel, losmen, penginapan dan Barak (kost) dalam Rangka pencegahan penyakit masyarakat di Kelurahan Nanga Bulik,” ucapnya saat dikonfirmasi pada Minggu (3/4/2022).
Menindaklanjuti instruksi orang nomor satu di Kabupaten Lamandau, kata dia, pihaknya megeluarkan Surat Tugas bernomor 841.5/13/Satpoldam/III/2022, tertanggal 31 Maret 2022.
Dijelaskan Aprimeno, operasi dilakukan ke sejumlah lokasi. Mendapati ada pasangan tanpa ikatan pernikahan yang sah dalam kamar hotel, pihaknya langsung membawa keduanya ke kantor Satpol PP untuk diperiksa.
“Setelah dibina dan membuat surat pernyataan, mereka dikembalikan ke keluargannya yang menjemput ke kantor Satpol PP,” bebernya.
Ia menambahkan, selain memeriksa para tamu/pengunjung, jajaran Satpol PP Kabupaten Lamandau juga memberikan imbauan kepada semua pemilik hotel, losmen dan penginapan agar tidak menerima tamu pasangan (pria dan wanita) bukan suami-istri yang sah.
“Kita imbau pemilik hotel/penginapan agar tidak menyewakan kamar sebagai tempat prostitusi dan atau dipergunakan untuk keperluan melakukan perbuatan melawan hukum,” pungkasnya.(el/*)