Awasi Pembayaran THR Perusahaan

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD ) Kabupaten Katingan meminta agar pihak Pemkab Katingan melalui instansi terkait agar tak tutup mata apabila ada karyawan dari perusahaan tak terima tunjangan hari raya (THR).

“Kita berharap, pemkab melalui instansi terkait agar tak membiarkan jika ada perusahaan yang tak berikan THR kepada karyawannya, ” kata Yudea Pratidina Senin (18/4/2022) via telpon.

Ia menjelaskan,bahwa pembayaran THR paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan hari “H” Lebaran Idul Fitri 1443 H. Dan jika ada perusahaan tak membayar THR, maka karyawan harus melaporkan ke instansi terkait.

” Untuk itu, Pemkab Katingan harus mengawasi dan jangan membiarkan dan tutup mata jika ada perusahaan tak bayar THR,” timpalnya. (MI)

Berita Terkait
<