PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto mengatakan, adanya larangan pemerintah untuk tidak menggelar open house sudah barang tentu harus di dukung pejabat dan ASN. Karena itu, ia mengimbau pejabat dan ASN Pemko Palangka Raya untuk mematuhi larangan tersebut.
“Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sudah mengeluarkan edaran soal larangan mengadakan open house Idulfitri pada masa pandemi Covid-19. Tentunya harus dijalankan pejabat dan ASN untuk memberikan contoh,” katanya, Jumat (29/4/2022).
Sepengetahuannya lanjut Sigit, dilingkungan Pemko Palangka Raya, seluruh pejabat maupun ASN dipastikan mengikuti kebijakan pemerintah pusat tersebut.
“Kemarin Wali Kota saya tanya, juga tidak menggelar open house, sebagaimana kebijakan pemerintah pusat,”ujar Sigit.
Menurut Sigit, meski saat ini pengendalian Covid-19 sudah tertangani dengan baik, tetapi semua elemen harus tetap waspada. Karena itu, adanya larangan menggelar open house lebih kepada upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Terutama, menghindari adanya kerumunan dalam jumlah besar.
Terlepas dari itu, walaupun adanya aturan larangan tersebut, namun bukan berati pejabat atau ASN maupun masyarakat tidak bisa bersilaturahmi, saling sapa mengucapkan selamat lebaran, saling memaafkan dan lain-lain.Sebab banyak cara dengan berbagai sarana yang dapat dilakukan. Salah satunya memanfaatkan media sosial.
“Silaturahmi online/virtual dengan memanfaatkan media sosial, sekian detik bisa dilakukan. Termasuk mengirim kartu ucapan atau parsel. Sekarang sudah era-nya,”ucapnya.
Selebihnya ia menyarankan, agar masyarakat tidak menggelar open house secara berlebihan mengingat pandemi ini belum 100 persen berakhir.
“Tetap jalankan prokes. Sementara bagi yang belum divaksin agar menuntaskan setiap tahapan vaksinnya, hingga sampai vaksin booster,” tandasnya. (as/hm)