Sempat Kabur, Pelaku Penusukan Diringkus Polisi

Pelaku saat diamankan di Mapolsek Selat, Kamis (14/4) malam.

KUALA KAPUAS, KaltengEkspres. com–Anggota Satreskrim Polres Kapuas, dan Polsek Selat berhasil mengungkap kasus penusukan yang terjadi di atas Jembatan Pal 1 Anjir Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas, Kamis (14/4/2022)  sekira pukul 20.00 WIB lalu.

Ini seiring dengan ditangkapnya pelaku penusukan tersebut bernama Fahmi (35). Warga Desa Handel Kota Kecamatan Bataguh ini ditangkap Kamis (14/4/2022) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono S.I.K melalui Kasatreskrim AKP Kristanto Situmeang mengatakan, pelaku ditangkap saat dalam pelarian. Dari tangannya diamankan barang bukti satu bilah senjata tajam jenis badik yang digunakan sebelumnya untuk menusuk korban.

“Dari hasil introgasi pelaku ini merupakan residivis. Ia pernah di tahan, dalam kasus percobaan pemerkosaan Tahun 2020 lalu,”ungkap Situmeang.

Sebagaimana diketahui, kejadian penganiayaan di atas Jembatan Pal 1 Anjir Desa Anjir Mambulau Barat Kecamatan Kapuas Timur ini berawal saat korban Sofian Sauri (19) warga Desa Teluk Palingit RT. 002 Kecamatan Bataguh Kabupaten Kapuas melintas di jembatan menggunakan sepeda motor, kemudian dihadang oleh pelaku.

“Korban saat itu langsung diserang oleh pelaku dengan sajam sehingga mengalami tujuh luka tusuk di punggung belakang sehingga harus mendapat perawatan tim medis RSUD Kapuas,”ujarnya.

Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yan/hm)

Berita Terkait