Home / Kobar

Kamis, 31 Maret 2022 - 12:49 WIB

Tiga Komplotan Pencuri Sarang Walet Didor Polisi

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release, Kamis (31/3).

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono saat memberikan keterangan kepada awak media, ketika menggelar press release, Kamis (31/3).

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Tiga komplotan pelaku pencurian sarang walet di Jalan Ahmad Yani KM 50 Desa Pangkalan Tiga RT 4 RW 2 Kecamatan Pangkalan Lada Kabupaten Kobar, tak berkutik saat dilumpuhkan dengan timah panas di kakinya.

Ketiga pelaku bernama Wanda Tri Putra, Khairani alias Junai, dan M Haber terpaksa harus didor karena berusaha melawan petugas saat dilakukan penangkapan.

Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, ketiga pelaku ini merupakan spesialis pencuri sarang walet dengan membawa senjata tajam dan beraksi di dua tempat.

Baca Juga :  Bejat, Guru Ngaji Perusahaan Cabuli Bocah Kelas 5 SD

Senjata tajam yang mereka gunakan, selain untuk mengambil sarang walet juga digunakan untuk melindungi diri.

“Mereka bahkantidak segan segan melukai korban jika melakukan perlawanan,”kata Bayu Wicaksono saat prease release di Mapolres Kobar, Kamis (31/3/2022).

“Diantara tiga pelaku ini terdapat dua pelaku yang statusnya residivis yaitu Putra dan Haber,”ujar Kapolres lagi.

Kapolres menjelaskan, para pelaku ini melakukan aksinya mulai tanggal 21 Maret 2022 lalu. Ketiganya ditangkap di wilayah Kabupaten Kotim.

“Para pelaku ii sebenarnya berjumlah 7 orang. Mereka berangkat dari Sampit Kabupaten Kotim menggunakan mobil Avanza, kemudian beraksi dengan terlebih dahulu survey mencari bangunan walet yang berada di daerah sepi. Dari 7 ini, tiga berhasil ditangkap sedangkan 4 lainnya masih buron,”papar Kapolres.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Kecamatan Aruta Jebol Diterjang Banjir

Dari tangan ketiganya diamankan barang bukti 1 buah gembok, 1 buah linggis, 1 buah kursi creambath, 1 buah kursi warna hitam, 3 lembar celemek salon, satu unit kendaraan roda empat merk Avanza, 1 buah handphone, dan 1 buah sepatu.

Atas perbuatanya, ketiga pelaku dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana 9 tahun penjara. (yr)

Share :

Baca Juga

Kobar

Polsek Kolam Ciduk Penjual Miras Oplosan

Kobar

Truk Dum Hajar Toyota Avanza, Satu Penumpang Patah Kaki

Kobar

Gubernur Kalteng Kunjungi Wisata Lorong Rindu

Kobar

Asik Pesta Miras, Tujuh Muda Mudi Ditangkap Satpol PP

Kobar

Tujuh Pasangan Calon Pilkada Sukamara dan Lamandau Tes Kesehatan di Kobar

Hukum Kriminal

Amankan Pemilu, Polres Bakal Gelar Sispamkota

Kobar

Lagi, Aksi Pencuri Kotak Amal Masjid Terekam CCTV

Kobar

Karyawan Tenggelam di Kobar Ditemukan Tak Bernyawa