



KASONGAN, KaltengEkspres.com– Sejumlah desa di 7 Kecamatan di Kabupaten Katingan terlambat menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (L2PD) per 31 Desember 2021 lalu.
“Hasil pemeriksaan kita di lapangan, terdapat sejumlah desa di 7 kecamatan mengalami keterlambatan menyampaikan LPPD,”kata Kepala Inspektorat Kabupaten Katingan, Dedy Feras, Jumat (4/3/2022).
Selain L2PD pihak Desa wajib juga menyelesaikan administrasi desa dan tanggungjawab Desa kepada pihak kecamatan dan Badan Pemberdayaan Masyarakar dan Pemerintahan Desa Katingan.
“Kami telah menyurati pihak Desa dan sedang dalam proses, dengan alasan keterlambatan itu klasik karena kesibukan fan sebagainya, ” tegasnya.
Untuk itu, pihak Inspektorat Katingan, berharap agar pihak Kecamatan di Katingan serta Desa – desa yang bel menyampaikan LPPD segera menindaklanjutinya. (MI).