SAMPIT, Kaltengekspres.com – Anggota Fraksi Demokrat DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo mengakui bahwa penerimaan dari sektor perkebunan di daerah ini masih minim.
Padahal, setiap tahun perusahaan kelapa sawit membawa keluar jutaan ton hasil sawitnya. Dan mereka membayar pajak sesuai dengan ketentuan kepada pemerintah pusat.
Terkait itu, tidak ada satu pun dana bagi hasil dari keuntungan perusahaan yang masuk ke kas daerah selama beberapa tahun ini.
“Memang aturan sebelumnya kita daerah tidak dapat apa-apa dari sektor itu. Makanya kalau daerah mau banyak dapat pemasukan itu, harus uji materi UU yang menghalanginya. Jadi kalau berharap PAD dari sektor perkebunan itu sangat minim, paling IMB, pajak dan retribusi kecil saja,” katanya
Namun dengan hadirnya aturan baru tentang Dana Bagi hasil Perkebunan Sawit bantuan kelapa sawit bisa menyokong perekonomian.
Hal tersebut, kata dia, tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) yang menjadi sumber baru untuk pembangunan daerah. (ahm)