930 x 180 AD PLACEMENT

Satlantas Polres Kobar Tindak Tegas 84 Odol

Anggota Satlantas Polres Kobar saat menindak odol.
750 x 100 AD PLACEMENT

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Anggota Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menindak kendaraan over dimensi over load yang kedapatan melintas di jalan raya. Sepanjang bulan Maret ini sudah sebanyak 84 kendaraan telah ditindak.

Kasat Lantas Polres Kobar Iptu Bayu Caesaria mengatakan, Keberadaan kendaraan Odol sangat membahayakan pengemudi dan pengendara lainaya.

Pasalnya, kendaraan Odol salah satu penyebab terjadinya kecelakaan lalu-lintas di jalan raya yang masuk wilayah Kobar.

Atas dasar itu, pihaknya menindak kendaraan Odol ini dan kedepan kan terus dilakukan.

750 x 100 AD PLACEMENT

“Kita mencatat selama bulan Maret ini terhitung sejak tanggal 1 hingga 21 sudah ada 84 kendaraan Odol yang ditindak. Penindakan terhadap kendaraan Odol ini dilakukan dengan cara tilang,”ujarnya.

Selain itu, kendaraan Odol ini sering mengalami kecelakaan dan mengakibatkan korban jiwa. Termaduk kendaraan Odol juga menjadi penyebab kerusakan jalan di Kobar.

Over dimensi merupakan bentuk kejahatan lalu-lintas yang dapat ditindak pidana dengan Pasal 277 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan (LLAJ), kemudian Over Load merupakan bentuk pelanggaran lalu-lintas yang dapat ditindak dengan Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ. (yr)

750 x 100 AD PLACEMENT

750 x 100 AD PLACEMENT
Berita Terkait
930 x 180 AD PLACEMENT