PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah, Fajar Hariady menyebutkan realisasi Program Peremajaan Sawit (PSR) di wilayah Kalimantan Tengah tergolong rendah.
Ia menilai hal ini disebabkan oleh masih banyaknya wilayah yang tidak memenuhi syarat yaitu harus masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL).
“Problematika dasar kita adalah kawasan yang tidak memenuhi syarat dan hanya ada kawasan-kawasan tertentu yang bisa masuk dalam APL. Apalagi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) kita juga belum disahkan, sehingga serapannya bisa terbilang rendah,” jelasnya.
Fajar mengatakan, adanya dispensasi dari pemangku kebijakan, di antaranya Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit dan Kementerian Pertanian, terkait persyaratan realisasi program PSR yang mengharusnya kawasan berstatus APL, agar bisa menggunakan lahan masyarakat masyarakat minimal HPK yang berada di seputaran desa.
“Yang penting tidak merambah hutan. Karena yang kita tahu selama ini kawasan di seputaran desa telah menjadi ladang masyarakat, sehingga kita berharap adanya kebijakan agar persyaratan PSR bisa dipermudah,” sebut Anggota Komisi II DPRD Kalteng yang membidangi Ekonomi dan Sumber Daya Alam (SDA).
Jangan sampai lanjut Fajar, program tersebut menjadi program yang memberikan harapan palsu bagi masyarakat. Ia menyebutkan program ini memiliki tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Karena kita diberikan program dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakar tetapi malah terkendala akibat tidak memenuhi syarat, khususnya masalah kawasan. Dampak dari persyaratan program PSR yang mengharuskan status kawasan APL adalah masyarakat yang notabene petani sawit mandiri tidak bisa mengikuti program tersebut,”ujarnya.
“Kalau untuk perusahaan bisa saja, tetapi program tersebut diperuntukan bagi masyarakat melalui kelompok tani dan ketentuannya sudah jelas. Problem kawasan inilah yang menjadi masalah utama, sehingga saya bendorong agar dinas/instansi terkait bisa mencari solusi dengan menghadap langsung ke kementerian,”tambahnya. (via)