PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com – Sungguh biadab perbuatan pria paruh baya berinisial NN (43).
Ia tega memperkosa anak perempuan yang masih berusia dibawah umur sebut saja mawar di sebuah barakan di Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Rabu (23/2/2022) lalu sekira pukul 15.00 WIB.
“Kini pelaku telah diamankan oleh Unit PPA Satreskrim Polres Kobar,” kata Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasatreskrim AKP Rendra Aditia Dhani, Kamis, (3/3/2022).
Kasus ini lanjut Rendra terungkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolres Kobar.
“Awal mula korban dijemput pelaku di salah satu panti asuhan di wilayah Kecamatan Selatan, kemudian setelah dijemput korban langsung dibawa ke Barakan.”ungkap Rendra.
Sesampainya di barak lanjut dia, korban dibujuk dan dipaksa untuk melakukan hubungan intim. Karena diancam akhirnya korban bersedia disetubuhi pelaku.
“Sebelum melakukan perbuatannya, korban diancam akan dibunuh oleh pelaku jika tidak menuruti kemauannya,” ungkap Rendra Aditia Dhani.
Setelah berhasil melampiaskan nafsunya, korban lalu dikasih uang sebesar Rp 5000.
Kasus ini terungkap setelah korban bercerita kepada keluarganya. Kemudian keluarga melaporkan ke Polres Kotawaringin Barat. Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan ketakutan. (yr)