

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Anggota DPRD Kalteng Daerah Pilihan (Dapil) II Sudarsono menyarankan agar dibentuknya produk hukum untuk melindungi lahan pertanian masyarakat di Kalteng. Hal ini dianggapnya perlu, untuk melindungi lahan pertanian tersebut agar tidak terjadi alih fungsi.
“Keberadaan perda ini sangat penting sebagai payung hukum perlindungan. Karena berdasarkan geografis wilayah, potensi pertanian di Kalteng bisa masuk ke dalam program strategis nasional yang memprioritaskan ketahanan pangan,”ungkap Sudarsono.
Menurutnya, perda tersebut nantinya selain bisa melindungi lahan pertanian yang sudah ada agar tidak dialihfungsikan. Karena Kalteng ini memiliki potensi besar pada sektor pertanian.
“Petani sangat membutuhkan perda terkait lahan pertanian tersebut. Apabila ada perda yang mengatur hal itu, maka lahan atau lokasi pertanian tidak mudah dialihfungsikan untuk pertambangan dan perkebunan,”ujarnya. (as/hm)