Home / Pemprov Kalteng

Selasa, 8 Maret 2022 - 17:27 WIB

Perjalanan Domestik Tak Perlu PCR dan Antigen

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Pemerintah memutuskan bagi para pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif.

Hal ini sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), tanggal 8 Maret 2022.

“Bagi masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Masyarakat yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan,“ ungkap Kalaksa BPBPK Provinsi Kalteng Falery Tuwan, Selasa (8/3/2022).

Baca Juga :  Menko Perekonomian dan Menteri ATR/BPN Tinjau Lahan Food Estate

Menurutnya, masyarakat dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga :  Gubernur Kalteng Ziarah ke Makam Kesultanan Kutaringin

Hal ini sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19 atau dengan usia di bawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

“Saya meminta kepada masyarakat tetap waspada, selalu menerapkan Prokes dengan menggalakkan Gerakan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas, sehingga bisa terhindar dari risiko terpapar Covid-19 demi memutus mata rantai penularan,” tegasnya. (as/hm)

 

Share :

Baca Juga

Pemprov Kalteng

Satuan Pendidikan Disosialisasi Kesadaran Bela Negara

Pemprov Kalteng

Gubernur Bagikan 5.000 Masker Kepada Warga

Pemprov Kalteng

Sekda Kalteng Buka Resmi Bimtek TKSK, Ini Harapannya

Pemprov Kalteng

Wagub Kalteng Ikuti Rakor Pengembangan Food Estate

Pemprov Kalteng

Ormas Diminta Sinergi Membangun Kalteng

Kotim

Gubernur Dukung Pemekaran Provinsi Kotawaringin

Pemprov Kalteng

Pemprov Kalteng Tetapkan Status Tanggap Darurat Karhutla

Pemprov Kalteng

IPH Tinggi, Pemprov Kalteng Bakal Gencarkan Pasar Murah di Barsel