PANGKALAN BUN, KaltengEkspres. com -Anggota Satnarkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menangkap seorang pengedar sabu berinisial R.E (42), warga Jalan Bagong Rt 03 Kelurahan Candi, Kecamatan Kumai, Kabupaten Kobar, Jumat (04/03/2022).
Dari tangannya polisi mengamankan barang bukti 6 paket sabu seberat 1,93 gram.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kasat Narkoba Iptu Ahmad Wira Wisudawan, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Menurut dia, pelaku ditangkap Jum’at (4/3) sekitar pukul 13.30 Wib,
“Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku kerap mengedar sabu di daerah setempat,” kata Ahmad Wira.
Dari informasi tersebut, selanjutnya dilakukan penyelidikan mengetahui pelaku yang berada di kamar ditemukan handphone Merk Ifinix, dan tempat kotak kaca mata, serta uang tunai sebesar Rp.500 ribu.
Ketika dilakukan penggeledahan di barakan tersebut lanjut dia, ditemukan 2 buah bong di lantai dapur, dan dibawah jendela dapur barakan 6 paket seberat 1,93 gram.
Selain itu, satu buah timbangan digital Merk CHQ, 1 buah buku catatan setoran,,2 buah alat isap sabu bong dari botol minuman, dan 1 buah plastik klip kosong.
Kemudian tersangka beserta barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Kobar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (yr)