KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Aktivitas penambangan pasir di sungai sekitar desa Pulau Kaladan Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah dikeluhkan warga karena dianggap mengganggu masyarakat Desa Pulau Keladan.
Sejumlah warga setempat kepada awak media ini menceritakan, bahwa penambagan pasir di wilayah desa mereka sangat mengganggu, karena dilakukan pada sore, dan malam hari hingga subuh saat warga masih tidur.
Suara mesin generator alat penyedot pasir tersebut terdengar nyaring di perkampungan Pulau Keladan setempat.
Kapal tongkang bernama Lambung KM Nurul Indah dengan kapasitas muatan sekitar 400 kubik ini menurut informasi milik seorang pengusaha di Kuala Kapuas diduga melakukan penambangan pasir secara ilegal sudah berlangsung beberapa bulan ini
Beberapa dampak negatif yang nyata terlihat dari penambangan pasir sungai adalah meningkatkan abrasi dan erosi di sungai, menurunkan kualitas lingkungan perairan sungai.
Semakin meningkatnya pencemaran sungai, penurunan kualitas air sungai menyebabkan semakin keruhnya air sungai, merusak ekosistem yang ada di sungai tersebut dan tentunya timbulnya konflik sosial antara masyarakat dan para penambang pasir.
Ketua LKBNS ( Lembaga Bantuan Kesehatan Negara Semesta) Kalteng , Gatner Eka Tarung yang diminta tanggapannya atas keluhan masyarakat desa Pulau Kaladan, mempertanyakan aktivitas tersebut, apakah telah mengantongi izin konsesi untuk berusaha menambang pasir.
“Jika sudah mengantongi izin tidak masalah melakukan eksploitasi penambangan, tetapi jika tidak mengantongi perijinan berarti ada pelanggaran hukum, bisa dikatakan sebagai penambang ilegal, undang undangnya ada dan jelas,”ujarnnya.
“Terkait permasalahan lingkungan karena disitu berdekatan Dengan pemukiman warga, kalau mereka bekerja jangan pada malam hari . Malam hari masyarakat yang tinggal disitu istirahat total,” tambah Gatner Eka Tarung yang juga Komandan Brigade Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Kabupaten Kapuas ini.
Menurutnya kalau itu melanggar bisa saja masyarakat keberatan dan protes minta dicabut izinnya (jika memiliki izin). Karena jika bekerja malam hari sangat mengganggu. Masyarakat juga harus dihargai dan dihormati.(yan)