

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Empat orang pria tak berkutik saat diringkus anggota Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Katingan. Keempat pria ini merupakan karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. KDP Desa Tumbang Marak.
Mereka masing-masing bernama Ferrika Dwi Widodo (32) jabatan Assisten Avdeling III, Eka Candra (25) jabatan Assisten Koordinator dan Acong Nurhasan Brahwan (23) jabatan Assisteng Avdeling IV serta Asmin (31) jabatan Assisten Avdeling II.
Mereka ditangkap karena kedapatan nekat membuat surat rapid test antigen palsu. Pembuatan ini dilakukan di lingkukan perusahaan bertujuan untuk mempermudah perekrutan karyawan di perusahaan setempat. Aksi empat pelaku ini berlangsung sejak bulan Agustus hingga November tahun 2021 lalu.
Kapolres Katingan, AKBP. Paulus Sonny Bhakti Wibowo mengatakan, perbuatan tindak pidana tersebut dilakukan pelaku di lingkungan perusahaan bertujuan untuk memuluskan syarat perekrutan karyawan baru.
“Saat itu pelaku ini mengidekan membuat format atau blangko surat keterangan hasil antigen. Berawal dari surat keterangan kesehatan yang asli dirubah menjadi surat keterangan antigen,”ungkap Kapolres, Rabu (9/3/2022).
Berbekal mendapatkan stempel dari Puskesmas dan tanda tangan dokter dengan cara men-scan menggunakan laptop pribadinya, lanjut Kapolres, pelaku kemudian melakukan perekrutan karyawan dengan membuat surat antigen seolah-olah asli ditandatangani dokter dan cap dari Puskesmas.
“Setelah berhasil membuat surat antigen tersebut pelaku memperlihatkan kepada lima temannya. Yang satu diantaranya telah melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO berinisial SS. Mereka berlima kemudian sekongkol memperbanyak mencetak surat antigen palsu tersebut,”ujar Kapolres.
Dari empat pelaku ini diamankan barang bukti surat antigen yang dipalsukansebanyak 67 lembar. 67 lembar, 1 buah laptop merk Acer warna merah, 1 buah printer merk Canon, 87 lembar kertas HVS warna kuning, Satu lembar blangko antigen kosong yang diduga palsu, Cap stempel Puskesmas Tumbang Samba, Surat pernyataan dokter Adi.
Atas perbuatanya, para pelaku dikenakan Pasal 263 Ayat (1) Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1) KUHP tentang pemalsuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (MI)