Klaim Lahan di Aruta Ditangani Tim

Bupati Kobar Hj Nurhidayah saat memberikan keterangan kepada awak media.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Barat (Kobar) memfasilitasi mediasi permasalahan sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan di wilayah Kecamatan Arut Utara (Aruta). Namun hingga kini penyelesaiannya belum menemukan kesepakatan.

Saat dikonfirmasi, Bupati Kobar Hj. Nurhidayah mengatakan, saat ini tim masih bekerja dan tunggu hasilnya, pasti akan segera disampaikan.

Kedua belah pihak sebelumnya telah di mediasi pada Senin, 21 Maret 2022, lalu. Namun masih menemui jalan buntu belum menemukan titik kesepakatan.

“Perusahaan ini hadir di Kobar juga membawa perubahan. Jadi kami ingin semua berjalan beriringan yang muaranya untuk kebaikan daerah,” ucap Nurhayah.

Sengketa ini bermula saat terjadinya klaim lahan pasca beredarnya Surat Keputusan (SK) terkait keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) RI, terkait pencabutan konsesi pemanfaatan kawasan hutan.

Bahkan, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Komisariat Kobar berharap pemerintah daerah bisa melakukan berbagai langkah dan sosialisasi, untuk menjelaskan SK Menteri KLHK tersebut belum sah dan belum bisa dipertanggung jawabkan keabsahannya sesuai norma yang berlaku. (yr)

Berita Terkait