PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com– Polisi Sektor (Polsek) Pangkalan Banteng Polres Kotawaringin Barat (Kobar) meringkus empat pelaku komplotan
pencurian buah kelapa sawit.
Keempat pelaku berinisial D (47), S (42) N (40), dan AAP (40), ditangkap saat sedang beraksi di Afdeling India Blok 7 di Desa Arga Mulya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kamis (24/3) malam.
Dari tangan keempatnya diamankan barang bukti 36 janjang Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit berserta barang bukti lainnya.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Banteng Iptu Faisal Firman Gani mengatakan, penangkapan terhadap empat pelaku ini berawal saat petugas satuan pengamanan (Satpam) perusahaan sedang melaksanakan patroli malam di lokasi kejadian,
Saat itu dari kejauhan mereka melihat ada cahaya lampu dari gerombolan kendaraan yang berjalan. Dengan sigap, petugas Satpam kebun langsung mengejar kendaraan tersebut.
Setelah dekat masing-masing kendaraan roda dua itu diketahui membawa keranjang dan didalamnya terdapat tandan buah segar kelapa sawit.
“Petugas kemudian memberhentikan dan langsung menginterogasi empat orang tersebut, terkait buah sawit yang mereka bawa. Saat itu keempatnya mengakui bahwa buah kelapa sawit tersebut mereka panen tanpa izin dari area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan,”ungkap Kapolsek.
“Akhirnya empat pelaku dibawa ke pos pengaman security dan selanjutnya diserahkan kasusnya ke Polsek Pangkalan Banteng,”uharnya.
Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 3e, 4e KUH Pidana, tentang Pencurian dan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yr)