PALANGKA RAYA,KaltengEkspres.com – Setelah di paripurna sebelumnya mendapat persetujuan dari tujuh fraksi pendukung DPRD Kota Palangka Raya, terkait dua raperda Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya. Kini DPRD setempat kembali menggelar paripurna pada Selasa (8/3/2022).
Rapat paripurna ke-8 masa sidang II tahun sidang 2021/2022 tersebut dengan agenda jawaban Wali Kota Palangka Raya, terhadap pemandangan umum fraksi DPRD, terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Pemko Palangka Raya.
Paripurna dipimpin Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka Raya, Basirun B Sahepar, serta diikuti secara virtual Wakil Wali Kota Palangka Raya, Hj Umi Mastikah, jajaran OPD/FKPD dingkup Pemko Palangka Raya, serta anggota DPRD setempat.
“Dua raperda inisiatif Pemko Palangka Raya telah sesuai dengan program pembentukan perda (Propemperda) 2022,”kata Umi Mastikah, saat membacakan jawaban Wali Kota Palangka Raya, terhadap pemandangan umum fraksi DPRD tersebut.
Disampaikan, dua raperda pemko itu yakni raperda peningkatan kualitas perumahan dan pemukiman kumuh, dimana perlu ada regulasi guna meningkatkan taraf kehidupan dan penghidupan masyarakat. Raperda ini diprakarsai. oleh Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan.
Sedangkan Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah, diusulkan dalam rangka tertib administrasi keuangan daerah, yang sesuai ketentuan PP 12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri 77/2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah. Raperda diprakarsai oleh Badan Pengelolan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
“Terimakasih kepada fraksi DPRD yang sudah menyetujui dua raperda ini. Diharapkan dapat segera dibahas sesuai ketentuan yang berlaku. Baik antara Pemko melalui OPD pemrakarsa, maupun DPRD melalui Bapemperda,” kata Umi.
Adapun dalam paripurna itu dilanjutkan dengan pembacaan surat keputusan DPRD Kota Palangka Raya tentang penunjukan Bapemperda DPRD Kota Palangka Raya terkait dua buah raperda Pemko Palangka Raya. (as/hm)