

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Aksi M Rusli (35) dan Aksen (51) berakhir di jeruji besi Mapolsek Pangkalan Lada.
Kedua pelaku pencurian uang puluhan juta dan perhiasan emas milik korban M Ali Masyar (50) di sebuah bengkel motor Jalan A. Yani KM 29 Desa Pangkalan Durin ini, ditangkap anggota Reskrim Polsek Pangkalan Lada, Rabu (2/3/2022).
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Pangkalan Lada Ipda Melisa E. Sitanggang mengatakan, penangkapan ini berawal saat pemilik rumah sedang tidur, pada Minggu (17/2/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Memanfaatkan kelengahan korban ini, pelaku beraksi menggasak uang puluhan juta dan perhiasan milik korban.
“Kejadian baru diketahui saat pemilik bengkel bangun tidur kemudian melihat lampu ruangan kamar mandi padam, Korban kemudian mengecek jendela ruangan kamar mandi dalam keadaan terbuka rusak bekas dicongkel,”ungkapnya.
Lalu kemudian korban mengecek dalam kamarnya, dan melihat laci meja rias dalam kamarnya yang sebelumnya terdapat uang tunai sebesar Rp 20 juta raib diembat pencuri.
“Bukan hanya uang Rp 20 juta yang diembatnya, masih ada juga uang tunai Rp 900 ribu didalam dompet, uang tunai Rp 3,5 juta di kotak yang disimpan dalam laci meja rias, uang tunai Rp 500 ribu , dan perhiasan gelang emas putih seberat 12,5 gram juga diembat pelaku,’ungkap kapolsek.
Tak terima dengan kejadian ini, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pangkalan Lada untuk mengungkap kasus ini.
“Tim lalu melakukan pencarian terhadap pelaku di wilayah Kecamatan Pangkalan Lada. Tak hanya uang, pelaku juga membawa kabur 1 perhiasan gelang emas putih berat 12,5 gram, uang tunai Rp 10 juta, dan 2 buah palu,” pungkasnya. (yr)