PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Dua orang pria bernama Hadiyanto dan Yupi Aryanto, hanya bisa pasrah saat dijebloskan ke ruang tahanan Mapolres Kobar.
Keduanya ditangkap karena kedapatan mengedar narkoba jenis sabu, Rabu (23/3/2022). Dari tangan keduanya diamankan barang bukti lima paket sabu seberat 7,77 gram.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono mengatakan, penangkapan terhadap keduanya ini berawal saat anggota mendapat informasi dari masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan meringkus pelaku pertama bernama Yupi Aryanto saat sedang duduk di atas motornya berniat hendak mengantarkan sabu pesanan pelanggannya.
“Saat digeledah di badan dan sepeda motornya, ditemukan barang bukti dua paket sabu dengan berat 5,35 gram,”ungkap Kapolres.
Ketika diintrogasi anggota, pelaku mengakui barang haram tersebut miliknya. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku digelandang ke Polres Kobar
Selang dua hari, berikutnya, anggota kembali menerima informasi dari warga bahwa seorang pria bernama Hadiyanto akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya.
Menindaklanjuti informasi ini, anggota kemudian melakukan penyelidikan ke rumah pelaku Hadiyanto di Jalan Abdulah Mahmud, Kelurahan Mendawai, Kecamatan Arut Selatan. Saat itu juga pelaku langsung diringkus.
“Keika digeledah ditemukan tiga paket sabu dengan berat 2,42 gram. Setelah itu pelaku juga dibawa ke Mapolres Kobar,”ujar Kapolres.
Atas perbuatannya,kedua pelaku dikenakan pasal 112 atau 114 Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (yr)