PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna (Rapur) ke-9 Masa Sidang 2021/2022 di Gedung DPRD Kota Palangka Raya, Senin (21/3/2022).
Pada kegiatan yang digelar secara hybrid ini dibahas beberapa poin tentang laporan hasil pokok- pokok pikiran (Pokir) DPRD Kota Palangka Raya.
Juru bicara DPRD Kota Palangka Raya Apri mengatakan, bahwa pokok-pokok pikiran DPRD Kota Palangka Raya ini merupakan revitalisasi rumusan permasalahan kepala daerah yang ditampung oleh DPRD, berdasarkan risalah rapat.
“Baik itu rapat gelar pendapat atau rapat hasil penyerapan aspirasi melalui reses DPRD Kota Palangka Raya,” katanya.
Apri menambahkan bahwa ada 125 usulan DPRD Kota Palangka Raya yang telah dituangkan ke dalam pokok-pokok pikiran DPRD Kota Palangka Raya.
Aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada pihaknya melalui kunjungan kerja (kunker) dan reses tentunya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya.
“Kita telah menyampaikan saran agar hal itu menjadi perhatian dari Pemko Palangka Raya,” ucapnya.
Pihaknya menilai, perhatian pemerintah dalam menindaklanjuti pokir itu dalam rangka pembangunan daerah yang menitikberatkan pada skala prioritas. Jajaran DPRD Kota Palangka Raya juga meminta agar Pemko Palangka Raya dapat memperhatikan secara sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
“Harapannya, aspirasi masyarakat yang sudah disampaikan melalui pokir DPRD Kota Palangka Raya dapat disinergikan dengan rencana kerja pada masing-masing perangkat daerah di Pemko Palangka Raya,” pungkasnya. (via)