PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalteng menerima kunjungan rombongan pengurus Federasi Kehutanan, Industri Umum, Perkayuan, Pertanian dan Perkebunan Konferensi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FHUKATAN-KSBSI) Kalteng.
Kedatangan rombongan ini, disambut langsung Ketua DPRD Wiyatno. pihaknya menerima sekaligus menampung aspirasi yang disampaikan oleh serikat buruh ini. Selanjutnya, nanti akan diusahakan untuk disampaikan ke Menteri Tenaga Kerja dengan harapan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dicabut.
“Aspirasi ini telah kami tampung dan insya Allah akan kami bahas saat rapat gabungan bersama anggota dewan lainnya. Karena berbagai persoalan di tengah masyarakat, memang sudah seharusnya untuk kami perjuangkan,”ucap Wiyatno kepada sejumlah awak media.
Sementara itu, Ketua Korda Kalteng SB Hukatan-KSBSI, M Junaeidi L Gaol mengatakan, kedatangan pihaknya ini untuk berkoordinasi sekaligus menyampaikan aspirasi menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 terkait pembayaran JHT di usia 56 tahun atau sesudah meninggal dan meminta kepada DPRD Kalteng supaya bisa menyampaikan ke Kemenaker RI. (as/hm)