Home / DPRD Barito Selatan

Kamis, 31 Maret 2022 - 18:55 WIB

DPRD Barsel Gelar Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2021

Buntok,KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2022, Kamis, 31 Maret 2022.

Dalam paripurna itu agendanya adalah penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barsel di tahun 2021, serta Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barsel Masa Jabatan Tahun 2017-2022 (menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No 100/23/1.1/PEM-OTDA tanggal 31 januari 2022 perihal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Barsel dan Kotawaringin Barat).

Kegiatan yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel Jl. Pahlawan No. 253 Buntok itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM diikuti sejumlah anggota dewan, Sedangkan, dari eksekutif dihadiri Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, unsur Forkopimda, serta para kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel.

Baca Juga :  Disperindagkop Diminta Monitoring Harga Sembako

“Dari hasil penyampaian LKPJ tadi, kami akan membuat Panitia Khusus (pansus) untuk membahas apa yang disampaikan oleh Bupati,” kata Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM kepada awak media usai rapat paripurna.

Ia menjelaskan, Anggota Pansus tersebut nantinya akan turun kelapangan guna melihat dan mengumpulkan bahan untuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.

“Rekomendasi tersebut untuk perbaikan dan penyempurnaan pemerintah daerah di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.

Baca Juga :  Bahas 3 Raperda Bapemperda Gelar Rapat Dengan Eksekutif

Politisi PDIP Barsel itu juga memaparkan agenda kedua paripurna hari itu, sesuai perundang – undangan, pihaknya mengumumkan bahwa Bupati dan wakil Bupati Barsel pada 22 Mei 2022 akan berakhir masa jabatannya.

“Hal ini harus disampaikan, karena risalah rapat dan berita acara bahwa kami telah mengumumkan, akan menjadi lampiran pada berkas kelengkapan untuk Gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya diterbitkan SK pemberhentian,”

“Ini juga bukan Impeachment atau Pemakzulan, namun kami hanya melengkapi berkas SK pemberhentian, karena purna tugas,” tutupnya. (rif).

Share :

Baca Juga

DPRD Barito Selatan

Anggota DPRD ini Sampaikan Harapan Masyarakat Untuk Perbaikan Cek Dam dan Saluran Irigasi

DPRD Barito Selatan

Sikapi LKPJ Bupati, DPRD Barsel Bentuk Pansus

DPRD Barito Selatan

Masih Banyak Warga Miskin Tak Menikmati BPJS

DPRD Barito Selatan

Dorong Pemkab Lakukan Pembinaan Kepada Anak Muda

DPRD Barito Selatan

Mantap! Komisi II DPRD Barsel Akan Monitoring Program Mitra Kerja

DPRD Barito Selatan

DPRD Barsel Siap Dukung Kebijakan PJ Bupati Baru

DPRD Barito Selatan

Ketua DPRD Sayangkan Lemahnya Data Bansos di Barsel

DPRD Barito Selatan

Susunan Jadwal, DPRD Barsel Fokus Pada RAPBD TA 2023