Buntok,KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan I tahun sidang 2022, Kamis, 31 Maret 2022.
Dalam paripurna itu agendanya adalah penyampaian pidato pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Barsel di tahun 2021, serta Pengumuman Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Barsel Masa Jabatan Tahun 2017-2022 (menindaklanjuti Surat Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah No 100/23/1.1/PEM-OTDA tanggal 31 januari 2022 perihal Pengajuan Usul Pemberhentian Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Barsel dan Kotawaringin Barat).
Kegiatan yang digelar di Gedung Graha Paripurna DPRD Barsel Jl. Pahlawan No. 253 Buntok itu, dipimpin langsung Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM diikuti sejumlah anggota dewan, Sedangkan, dari eksekutif dihadiri Bupati Barsel Eddy Raya Samsuri, unsur Forkopimda, serta para kepala SOPD lingkup Pemkab Barsel.
“Dari hasil penyampaian LKPJ tadi, kami akan membuat Panitia Khusus (pansus) untuk membahas apa yang disampaikan oleh Bupati,” kata Ketua DPRD Barsel Ir HM Farid Yusran MM kepada awak media usai rapat paripurna.
Ia menjelaskan, Anggota Pansus tersebut nantinya akan turun kelapangan guna melihat dan mengumpulkan bahan untuk rekomendasi kepada pemerintah daerah.
“Rekomendasi tersebut untuk perbaikan dan penyempurnaan pemerintah daerah di tahun-tahun berikutnya,” jelasnya.
Politisi PDIP Barsel itu juga memaparkan agenda kedua paripurna hari itu, sesuai perundang – undangan, pihaknya mengumumkan bahwa Bupati dan wakil Bupati Barsel pada 22 Mei 2022 akan berakhir masa jabatannya.
“Hal ini harus disampaikan, karena risalah rapat dan berita acara bahwa kami telah mengumumkan, akan menjadi lampiran pada berkas kelengkapan untuk Gubernur meneruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) supaya diterbitkan SK pemberhentian,”
“Ini juga bukan Impeachment atau Pemakzulan, namun kami hanya melengkapi berkas SK pemberhentian, karena purna tugas,” tutupnya. (rif).