NANGA BULIK, KaltengEkspres – Jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau kembali membekuk dua budak sabu (tersangka) saat melintas di Jalan Trans Kalimantan KM 18 menuju Kota Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau. Kamis (24/3/2022), dini hari.
Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, melalui Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho mengatakan, kedua budak sabu tersebut yakni AS (23) dan DI (30).
Menemukan bungkusan berupa butiran kristal (diduga narkotika jenis sabu) seberat 101,05 gram (1 Ons), keduanya langsung digelandang ke Mapolres Lamandau untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik klip ukuran sedang disembunyikan di bawah kipas radiator mobil,” ungkap Kasatresnarkoba Ipda Aditya Arya Nugroho ketika dikonfirmasi, Jumat (25/3/2022).
Lanjut Kasat, Polisi juga mengamankan 1 unit mobil, timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu (bong), 2 buah korek api, 1 buah dompet kecil berisikan plastik-plastik klip, 2 Handphone, 1 buah sendok takar sabu, 1 buah sedotan plastik dan uang tunai sebesar Rp 812 ribu.
Penangkapan, kata Kasat, berawal dari informamsi masyarakat bahwa ada satu unit kendaraan roda empat dengan gerak gerik yang mencurigakan melaju kencang menuju Kota Nanga Bulik.
“Tersangka berhasil diringkus setelah dilakukan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat,” sebutnya.
Saat ini, imbuh Aditya, tersangka berikut barang bukti telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Lamandau guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.(el/*)