PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Sedikitnya 38 orang pelanggar prokes terjaring Operasi Yustisi Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Sabtu (26/3/2022).
Operasi tersebut dilakukan di kawasan Pertigaan Jalan Tjilik Riwut Km. 34 dan Pelabuhan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta perwakilan Polresta Palangka Raya, Ipda Omar Rustafa bersama personel.
“Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 38 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Ipda Omar.
Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi. (as/hm)