Home / Pemko Palangka Raya

Minggu, 27 Maret 2022 - 22:09 WIB

38 Pelanggar Prokes Terjaring Operasi Yustisi

PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com– Sedikitnya 38 orang pelanggar prokes terjaring Operasi Yustisi Razia Masker yang digelar oleh Satgas Penanganan Covid-19 dan Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng, Sabtu (26/3/2022).

Operasi tersebut dilakukan di kawasan Pertigaan Jalan Tjilik Riwut Km. 34 dan Pelabuhan Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, yang juga turut serta perwakilan Polresta Palangka Raya, Ipda Omar Rustafa bersama personel.

“Operasi Yustisi digelar mulai dari pukul 09.30 WIB hingga 17.00 WIB, dengan hasil menjaring sebanyak 38 orang pelanggar prokes dalam hal tidak memakai masker saat melintas di kawasan tersebut,” ungkap Ipda Omar.

Baca Juga :  Ratusan UMKM Palangka Raya Terima Bantuan Gerobak

Para pelanggar itu pun dikenakan teguran hingga sanksi oleh petugas yang berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penerapan Disiplin Protokol Kesehatan (Prokes) dalam rangka Percepatan Penanganan Pandemi Covid-19 dan Pemuliham Ekonomi. (as/hm)

Share :

Baca Juga

Pemko Palangka Raya

Tim Gabungan Gencar Sidak Pangkalan Gas Elpiji

Pemko Palangka Raya

Pj Wali Kota Launching Ruang Media Center

Pemko Palangka Raya

DPKUKMP Kota Gelar Operasi Pasar di Sabaru

Pemko Palangka Raya

Minim Infrastruktur, Jadi Kendala Disdukcapil Jemput Bola

Pemko Palangka Raya

Wali Kota Ikuti Dzikir dan Doa Kebangsaan

Budaya/Wisata

Pawai Ogoh-Ogoh Jadi Salah Satu Promosi Wisata

Pemko Palangka Raya

Fairid Minta OPD Perluas Jaringan Publikasi

Pemko Palangka Raya

Masyarakat Diminta Tidak Bepergian Keluar Kota