Home / Kobar / Pemkab Kobar

Jumat, 11 Februari 2022 - 13:48 WIB

Satu ASN Kobar Dipecat, Dua Dibina

Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati.

Kepala BKPP Kobar Aida Lailawati.

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Tahun 2022 ini, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), telah memecat satu orang aparatur sipil negera (ASN) dan membina 2 orang yang kurang disiplin.

Kepala BKPP Kobar, Aida Lailawati mengatakan, ke 2 ASN yang dibina saat ini merupakan laporan dari kasus 2021 yang kemudian masih dalam proses dan berlanjut di tahun 2022, ini.

“Dari laporan tahun 2021 ada 2 ASN yang bandel dan prosesnya berlanjut hingga saat ini,”kata Aida, Kamis (10/2/2022).

Ia menjelaskan, ASN yang dikenakan sanksi pemecatan dan pembinaan ini karena melakukan tindak pidana dan tidak disiplin, alias jarang masuk kerja.

Baca Juga :  48 Rumah dan Sekolah di Dua Kecamatan Direndam Banjir

“Jadi kalau ditanya, jawabnya ‘Lagi malas’ gitu aja, saat ini masih kita bina. Kalau kasus ASN tersebut sudah ditangani oleh BKPP, berarti masuk kategori berat. Namun, jika disiplin ringan, tentu masih ditangani oleh SKPD terkait,”ucapnya.

Sedangkan ASN yang dipecat, bertugas di rumah sakit, ia tersandung kasus pemalsuan rapid test.

“ASN tersebut sudah dijatuhi hukuman 2 tahun 2 bulan. Kalau sudah lewat 2 tahun ya harus diberhentikan,” jelas Aida Lailawati.

Ternyata pihak keluarga ASN tersebut kurang terima dan mempertanyakan pemecatan yang dilakukan bupati tersebut.

Baca Juga :  Asik Ngelem, Lima ABG Putus Sekolah Diamankan Satpol PP

Padahal jelas, dasar pemecahan itu dari putusan pengadilan. Baik Pengadilan Negeri Pangkalan Bun, Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan Mahkamah Agung.

Artinya, kata Aida Lailawati semua proses persidangan sudah dilalui dan yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah.

“Mereka ada upaya ke Badan Pertimbangan ASN, karena kami ada menerima surat dari sana, yang meminta dokumen atau pendukung terkait dengan pemberhentian yang bersangkutan, dan sudah kita kasih.”

“Tentu dasar ini sudah jelas, yaitu hasil petikan putusan dari 3 lembaga tersebut, pungkasnya. (yr)

Share :

Baca Juga

Pemkab Kobar

Sektor Pertanian Berperan Besar Kurangi Kemiskinan

Kobar

Pasien Positif Covid-19 Kobar Kembali Bertambah 7 Orang

Pemkab Kobar

Pj. Bupati Buka Seleksi O2SN Tingkat Kabupaten Kobar

Kobar

Kasus Pencurian Menonjol Selama Tahun 2021 

Kobar

Bocah Lima Tahun Tewas Tenggelam di Sungai Lamandau

Kobar

Buaya Besar Senyulong di Lepasliarkan di Kawasan TNTP

Kobar

Bupati Harapkan PWI Ikut Promosi Wisata

Kobar

Astaga!! Orang Tua Dinie, Sebut Kalung Tengkorak Mirip Kalung Anaknya