KASONGAN, KaltengEkspres.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan, meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Katingan untuk mensosialisasikan rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah disetujui menjadi peraturan daerah (Perda) ke masyarakat terlebih dahulu setelah di tetapkan menjadi Perda.
“Kita minta Pemkab Katingan, melalui penegak Perda Katingan seperti Satpol PP harus proaktif mensosialisasikan dan melakukan penegakkan Perda itu, ” kata Anggota DPRD Kabupaten Katingan, H. Hanafi, Selasa (22/2/2022).
Menurutnya, sosialisasi ini diperlukan supaya saat perda tersebut diberlakukan tak diabaikan begitu saja oleh masyarakat. Contoh tidak membuang sampah sembarangan, penjualan minuman beralkohol tak berizin dan dijual bebas juga harus ditertibkan.
“Hal – hal seperti ini harus ditegakkan, karena Perda sudah dibuat, ditaati dan harus disosialisasikan kepada masyarakat, agar nantinya masyarakat tak kaget dalam mengatur seluruh masyarakat, ” tegas Politisi PPP ini.
H. Hanafi menambahkan, bahwa Perda itu, dibuat dan diberlakukan untuk seluruh masyarakat Katingan, baik sebagai pembuat Perda hingga kalangan lapisan masyarakat Katingan.
“Mari kita taati Perda itu, karena diharapkan seluruh masyarakat mampu menataati aturan yang telah dibuat ini, ” tukasnya. (MI)