




PALANGKA RAYA, KaltengEkspres. com– Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya meringkus seorang pria bernama Randy (29).
Pria asal Banjarmasin Kalsel ini ditangkap di kediamannya di Jalan Buluh Merindu IV Kota Palangka Raya, karena kedapatan mengedar sabu, Kamis (17/2/2022) malam, sekira pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat yang menyebut adanya transaksi sabu di kediaman pelaku.
Menindaklanjuti informasi ini, pihaknya kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mengintai pelaku yang saat itu berada di dalam rumahnya.
“Saat itu juga anggota langsung menggerebek kediaman pelaku. Ketika dilakukan penggeledahan, anggota menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 3,71 gram yang saat itu siap diedar, ” ungkap Asep Jumat (18/2).
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (as/hm)