

PANGKALAN BUN, KaltengEkspres.com – Seorang pria berinisial HD (47) warga Kelurahan Raja Seberang Rt.004 Kecamatan Arut Selatan (Arsel) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), tertangkap basah mencuri buah kelapa sawit. Sementara 5 orang temannya berhasil melarikan diri.
Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono melalui Kapolsek Arut Utara (Aruta) Iptu Agung Sugiharto mengatakan, pelaku ditangkap Jum’at (25/2), sekitar pukul 16.00 WIB.
Berawal saat anggota melakasanakan patroli bersama anggota satpam di areal perkebunan kelapa sawit Afdeling Charly blok 13 PT. SINP. Saat itu, petugas melihat seseorang yang sedang membawa buah kelapa sawit menggunakan angkong dari dalam blok.
Kemudian, lanjut Agung, petugas mendatangi dan mengamankan pria ini. Ketika diinterogasi, pria ini mengaku bernama HD dan buah kelapa sawit tersebut diambil dengan cara dipanen bersama 5 orang temannya.
Sementara 5 orang temannya terlebih dahulu melarikan diri sebelum diamankan. Selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Arut Utara guna proses lebih lanjut.
“Akibat kejadian ini, PT. SINP mengalami kerugian material sebesar Rp.4.826.250. Barang bukti yang berhasil diamankan 67 janjang TBS kelapa sawit, 4 buah tojok,1 buah besi pipa egrek, 1 buah angkong,”ungkap Kapolsek.
Sedangkan 5 orang temannya yang telah melarikan diri dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Dari 5 orang DPO masing-masing berperan sebagai tukang egrek, pemanen, dan tukang angkong. Sebelum melakukan pencurian mereka berkumpul di rumah salah satu pelaku untuk menyusun rencana giat pencurian tersebut,”ujarnya.
Atas perbuatanya ini, HD dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (yr)