KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Ketua harian Satuan Tugas (Satgas) Corona Virus Disease-19 (Covid-19), Panahatan Sinaga mengingatkan kepada seluruh satgas agar dalam penanganan COVID-19 harus berpatokan pada surat Menteri Dalam Negeri Nomor 14/ 2022.
“Karena kasus meningkat, kabupaten Kapuas sudah PPKM level 3, dan diingatkan kepada satuan tugas dalam penanganannya harus berpatokan pada surat Mendagri tersebut,” katanya, Jumat (18/2/2022)
Untuk itu ia mengharapkan satuan tugas harus memahami tupoksi yang sudah pernah dilaksanakan sebelumnya terutama percepatan vaksinasi tahap dua yang masih di bawah 45 persen itu yang harus dikejar dan melakukan pemetaan.
Satuan tugas juga diharapkan agar melakukan edukasi terhadap protokol kesehatan, dan meningkatkan operasi yustisi dan melakukan penyekatan di perbatasan Kalsel-Teng untuk pergerakan orang masuk di Kecamatan Kapuas Timur Anjir kilometer 12.
Bagi warga yang komorbit dan warga yang belum divaksin langsung di vaksin ditempat, baik dosis satu maupun dosis dua dan apabila ditemukan warga yang positif maka dikembalikan ke daerah asal atau di isolasi mandiri terpadu yang sudah disiapkan Pemkab Kapuas.
“Kita sudah ditetapkan berada pada PPKM Level 3, dan seharusnya satuan tugas sudah memahami tupoksinya masing masing,sesuai dengan Permendagri Nomor 14/2022,” kata Ketua Harian Satgas C-19 Kabupaten Kapuas Panahan Sinaga, SH, Rabu 16 Februari 2022.
Untuk itu Kepala Pelaksanan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kapuas itu melihat kondisi Kecamatan Selat yang sekarang masuk dalam zona merah seharusnya PTM tatap muka baik 100 persen mau pun terbatas seharusnya di hentikan sementara diskresi, diganti dengan Belajar Dalam Jaringan (BDR) berpatokan dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI.
“Seharusnya Dinas Pendidikan sudah mengambil kebijakan untuk meliburkan sekolah yang memang tingkat penularan Covid-19 meningkat,”ujarnya.
Ia menambahkan, virus omicron penularannya sangat cepat tetapi kalau masyarakat yang sudah divaksin dosis satu maupun dua resikonya sangat kecil hanya mengalami flu, batuk dan demam seperti biasa, sehingga dapat ditangani sedangkan yang belum vaksin sangat rentan dan bahkan beresiko meninggal dunia.
Begitu juga dengan kegiatan keagamaan dan kegiatan masyarakat diperbolehkan 50 persen atau 50 orang untuk PPKM Level 3.
Kemudian pekerja esensial untuk perkantoran semestinya sudah mulai diberlakukan 50 persen selebihnya bekerja dari rumah dan kalau ada kegiatan rapat yang mendesak dan penting.
“Kita perketat peserta wajib vaksin dan sehari sebelum kegiatan wajib swab antigen 1×24 jam dan menggunakan aplikasi pedulilindungi. Kalau tidak, jangan diberikan izin ikut rapat,”tandasnya. (yan)