Home / Katingan

Senin, 14 Februari 2022 - 13:07 WIB

Pemkab Diminta Tindak Tegas Keterlambatan LPPD

KASONGAN, KaltengEkspres.com – Pemerintah Kabupaten Katingan harus bertindak tegas atas keterlambatan LPPD.

“Hal ini tentunya disampaikan karena dapat menganggu APBD serta harus tegas terhadap APBDes, karena menganggu jalannya keuangan daerah,” kata Anggota DPRD Katingan, Rudi Hartono, Senin (14/2/2022).

Rudi Hartono menjelaskan,  terganggunya jalan mensyahkan APBD pada 31 Desember, maka bisa kena sanksi berupa tidak terima gajih selama enam bulan.

“Keterlabatan itu mengangu jalannya pemerintahan dibidang keuangan daerah,” ucap Rudi Hartono.

Sebutnya, permasalah ini bisa dianggap oleh pihak BPK tak patuh berhadap perundangan- undangan, sebab aturan jelas LPPD disampaikan sebelum tahun anggaran, APBDes juga disampaikan sebelum berakhir tahun anggaran.

” Akibat keterlambatan itu, kita akan ditegur oleh pihak BPK, dan bisa dipotong anggaran oleh pusat,” tegasnya.

Tentunya dengan hal demikian, berakibat keterlambatan ini, dapat terlambat juga dalam sampaikan laporan keuangan oleh Pemkab Katingan. (MI)

Share :

Baca Juga

Katingan

Suami Oknum Pegawai Manggala Agni Lapor Damang, Minta Hukum Adat Digelar

Katingan

Kejari Katingan Tetapkan 6 Tersangka Kasus Tipikor 

Katingan

PC-NU Katingan Kembali Peduli Covid-19

Katingan

DMI Katingan Buka Puasa Bersama Jamaah Al Anshor

Katingan

Kapolres Bersama Forkopimda Katingan Serahkan Bansos Polri ke Masyarakat

Katingan

Sales K-Vision Polisikan Dua Pemilik TV Kabel

Katingan

KONI dan Dispora Distribusikan 458 Paket APD untuk Atlet Senior 

Katingan

Geger..Mayat Wanita Ditemukan Tewas di Rumah Kosong Kereng Pangi
Exit mobile version