KUALA KAPUAS, KaltengEkspres.com – Ulah pemuda berinisial MU (24) berakhir di ruang tahanan Polsek Mantangai. Ia ditangkap karena melakukan tindak pidana penggelapan satu unit mobil pikap milik bosnya di Desa Bukit Batu, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
Kapolsek Mantangai, AKP Fry Mayedi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal saat pemilik mobil melaporkan kejadian tersebut kepada pihaknya.
Menindaklanjuti laporan ini, anggota Polsek Mantangai kemudian melakukan penyelidikan mencari keberadaan pelaku yang saat itu telah melarikan diri.
Selanjutnya, pada 17 Februari 2022, pelaku dan barang bukti mobil pikap tersebut berhasil diamankan Tim gabungan Reskrim Polsek Mantangai dan Polsek Lonjoran di Kota Samarinda Provinsi Kaltim.
“Saat ini pelaku telah dibawa dan diamankan di ruang tahanan Mapolres Kapuas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya ini, pelaku dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (as/hm)